𝐓𝐞𝐭𝐚𝐩 𝐑𝐢𝐛𝐚̄ 𝐖𝐚𝐥𝐚𝐮 𝐒𝐞𝐝𝐞𝐤𝐚𝐡
Beberapa kali di timeline beredar video "pertukaran uang baru", tetapi ini lain dari biasanya karena kalau yang biasa adalah "tukar rugi" - uang lama ditukar dengan uang baru dengan perbandingan 10 : 8 - maka ini adalah "tukar untung" (di mana perbandingannya adalah 1 uang lama ditukar dengan 10 uang baru). Jelas kemungkinan niyatnya adalah sedekah.
Pertanyaannya apakah ini masuk sebagai RIBA ❓
Pertama, Ribā al-Faḍl ini adalah pertukaran barang-barang ribāwiyy, seperti: emas, perak, gandum & jelai, qurma, dan garam, yang tidak sama beratnya, dan atau tidak sama waktu pertukarannya.
Contoh:
❌ Seseorang yang mempunyai perhiasan emas lama dengan berat 10Gram lalu ditukarnya langsung dengan perhiasan emas baru namun lebih berat atau kadarnya lebih tinggi dengan membayar kekurangan harganya.
❌ Seseorang yang mempunyai emas 24 Karat 10 Gram ditukar dengan emas 18 Karat 20 Gram.
❌ Seseorang yang mempunyai 1kG qurma Ajwa ditukarnya dengan 2kG qurma Sukkariyy.
❌ Seseorang yang mempunyai 100kG garam Madura ditukarnya dengan 10kG garam Himalaya.
Kembali ke pertanyaannya, apakah pertukaran rugi di atas (karena maksudnya sedekah) itu tetap termasuk masuk ke dalam "Ribā al-Faḍl"…?
Maka perhatikan dalīl-nya, yaitu sabda Baginda Nabī ﷺ:
ٱلذَّهَبُ بِٱلذَّهَبِ وَٱلْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَٱلْبُرُّ بِٱلْبُرِّ وَٱلشَّعِيرُ بِٱلشَّعِيرِ وَٱلتَّمْرُ بِٱلتَّمْرِ وَٱلْمِلْحُ بِٱلْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى ٱلْآخِذُ وَٱلْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jelai (sejenis gandum yang biasa dibuat untuk memproduksi alkohol –pent) ditukar dengan jelai, qurma ditukar dengan qurma, garam ditukar dengan garam, (tidak mengapa) apabila sama timbangannya atau takarannya serta dilangsungkan serah terima secara tunai. Siapa saja yang melebihkan atau minta dilebihkan, maka ia telah melakukan praktik ribā, baik yang mengambil.” [HR Muslim no 1584; Abū Dāwud no 3349, *50; at-Tirmiżiyy no 1240; an-Nasāiyy no 4561, *64, *65; ad-Dārimiyy no 2621].
Jelas di dalam ḥadīṫ mulia tersebut: "فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى ٱلْآخِذُ وَٱلْمُعْطِي فِيهِ سَوَاء" – siapa saja yang melebihkan atau minta dilebihkan, maka ia telah melakukan praktik ribā, baik yang mengambil.
Tapi niyatnya kan sedekah…?
Di dalam Islām, niyat baik dari pelaku TIDAK menjadikan ḥalāl perbuatan yang ḥarōm. Cara yang digunakan harus cara yang benar dan sesuai Syariat, karena Allōh ﷻ hanya menerima perbuatan yang baik dan dilakukan dengan cara yang benar.
Kata Baginda Nabī ﷺ:
إِنَّ ٱللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
“Sungguh-sungguh Allōh itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik.” [HR Muslim no 1015; at-Tirmiżiyy no 2989; Aḥmad no 7988; ad-Dārimiyy no 2759].
Demikian, semoga bermanfaat.
(Arsyad Syahrial)
👇👇
Jasa Penukaran Uang Rp:
— Agus Susanto IV (@cobeh2022) March 14, 2025
1.000 Jadi 10.000
2.000 Jadi 20.000
5.000 Jadi 50.000
10.000 Jadi 100.000
.https://t.co/zexxRUbQOz
.. pic.twitter.com/hjSzgeK633