Ini banyak terjadi di sekitar kita... sudah Talak 3 langsung dinikahi lagi

Ustadz Yani Fahriansyah:

Lama nggak bahas talak, pas sekali tadi ada akun non-friendlist yang bertanya. Ini banyak terjadi di sekitar kita. Semoga murni didasari ketidakatahuan. 

Untuk perkara seperti ini, nasehat kami untuk kaum muslimin, bertanyalah dahulu terkait hukumnya barulah memilih melangkah jika itu tidak terlarang syariat. Atau berhenti jika ternyata ada larangannya.

๐—ฆ๐—ฒ๐—ฑ๐—ฒ๐—ฟ๐—ต๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ป๐˜†๐—ฎ:

1. Pada talak 3, suami istri resmi bergelar mantan. 
2. Pihak wanita tetap menjalani masa iddah, baik nantinya menikah atau tidak menikah dengan lelaki lain.

3. Lelaki lain tidak boleh melamar/menikahi wanita yang tengah menjalani masa iddah baik iddah talak 1, 2 atau 3

4. Di talak 3 ini, mantan suami tidak boleh menikahi mantan istri. Baik di masa iddah atau telah selesai masa iddah. Kecuali setelah mantan istri menikah dengan lelaki lain, bukan pernikahan rekayasa, dan itu pun jika mantan istri telah cerai dengan suami barunya.

5. Sekiranya mantan suami dan mantan istri ini melakukan pernikahan (akad) tanpa memperhatikan poin ke-4, pernikahan tersebut tidak sah, walaupun akad ini didasari oleh ketidaktahuan hukum akan haramnya hal tsb.

Hubungan yang ada adalah kumpul kebo dan termasuk zina. Keduanya tidak terhitung suami istri. Karena itu jika terlanjur demikian, harus saling memisahkan diri. Tidak boleh hidup bersama.

6. Pihak yang dipersyaratkan menikah, setelah cerai talak 3, agar bisa kembali dengan mantan, adalah pihak wanita saja. Bukan pihak lelaki. Pihak lelaki, baik dia telah atau belum menikah dengan wanita lain, ia bisa kembali dengan mantan istrinya dgn syarat di poin ke-4 di atas.

(Madinah, kota Nabi shallallahu alaihi wasallam)


Baca juga :