Inilah budaya Indonesia

[PORTAL-ISLAM.ID]  Zarof Ricar, eks pejabat MA, simpan uang tunai hampir 1 trilun di rumahnya diduga hasil gratifikasi, bikin penyidik nyaris pingsan

Siapa yang tidak terkaget-kaget melihat uang hampir 1 triliun kes? Saking kagetnya sampai-sampai hampir bikin pingsan.

Itulah yang dialami penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, sebagaimana disampaikan oleh Jampidsus Febrie Adriansya saat rapat dengan Komisi III DPR RI pada Selasa, 20 Mei 2025 kemarin, ketika menemukan tumpukan uang hampir 1 triliun di rumah Zarof Ricar.

Zarof adalah mantan pejabat Mahkamah Agung yang ditangkap Kejaksaan Agung pada Oktober 2024 lalu. Dia ditangkap terkait kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Saat pengusutan itulah ditemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas Antam yang disimpan dalam brankas pribadi. Yang menangkap adalah tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 24 Oktober 2024 lalu.

Mengutip Kompas.com, Zarof ditengarai sebagai makelar kasus dalam perkara yang menyeret Ronald Tannur, yang sempat dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Setelah vonis kontroversial itu, tiga hakim PN Surabaya ditangkap karena diduga menerima suap. Kejagung kemudian menelusuri peran Zarof dalam mengatur perkara tersebut di balik layar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025), Zarof mengaku memulai kegiatan tersebut sejak 2016, saat masih menjabat di MA. “Saya beberapa kali menjadi seperti apa yang disebut perantara untuk jual beli tambang,” ujar Zarof.

Baca juga :