[PORTAL-ISLAM.ID] WADUH BU... MALAH MAKIN MENYULUT KONFLIK...
Ketua DPRD Sumut soal Polemik 4 Pulau: Kita Harus Pertahankan
Polemik muncul usai Kemendagri menetapkan 4 pulau masuk ke wilayah Sumut dari awalnya berada di Provinsi Aceh. Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti menilai jika 4 pulau itu harus dipertahankan jika sudah ditetapkan oleh Kemendagri.
"Kemarin waktu Pak gubernur sudah ke Aceh, sikap Pak gubernur itu harus kita apresiasi ya untuk meredakan tendensius dari masyarakat Aceh itu sendiri," kata Erni Ariyanti di gedung DPRD Sumut, Kamis (12/6/2025).
Erni pun meminta semua pihak agar terus mematuhi apapun yang akan dilakukan oleh Kemendagri nantinya. Kemendagri disebut juga mempersilahkan jika ada gugatan ke PTUN soal itu.
Erni menyebutkan Sumut harus mempertahankan 4 pulau tersebut agar bisa tetap menjadi bagian dari Sumut.
"Ya kita harus mempertahankan juga ya, ya kita tunggulah hasil diskusi dari pemerintah," sebutnya.
Politisi Golkar ini juga menuturkan soal Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution sudah menawarkan pengelolaan bersama jika ada potensi di daerah itu. Dia menilai jika penetapan itu sudah ada kajian, bukan tiba-tiba ditetapkan.
"Ya tidak tiba-tiba kan ini ada kajian ilmiahnya, tidak mungkin tiba-tiba," tutupnya, seperti dilansir detik.
JK: Empat Pulau Aceh Bagian Perjanjian dengan GAM
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) angkat suara soal polemik empat pulau di barat Pulau Sumatera. JK menyebut secara historis empat pulau itu sejatinya masuk ke wilayah Aceh.
Terkait itu, JK bicara tentang MoU Helsinki. Kesepakatan Helsinki adalah kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
Kesepakatan itu, menurut JK, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
"Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114 yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," kata JK kepada wartawan di kediamannya di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Dia menyebutkan undang-undang itu dibuat pada masa Presiden Sukarno. Undang-undang itu dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk menanggapi aspirasi dan tuntutan rakyat Aceh untuk membentuk daerah otonom.
JK mengatakan, secara historis Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memang masuk wilayah Aceh Singkil.
"Itu secara historis, sudah dibahas di Kompas, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil. Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa," tutur JK.
JK menuturkan ada beberapa pulau yang tak hanya mengacu pada letak geografis. Dia mencontohkan salah satunya adalah pulau milik Sulawesi Selatan yang secara geografis lebih dekat dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa," tuturnya.
[VIDEO JK]