Solusi Antrian Panjang Haji Reguler di Indonesia
1. NOL-kan seluruh antrian kuota.
2. Kembalikan seluruh dana pendaftar haji, kecuali yang sudah terjadwal dua tahun ke depan.
3. Buka kembali pendaftaran haji tanpa DP. Hanya dibuka bagi yang bisa membayar lunas. Daftar sekarang, berangkat sekarang. Tanpa antrian.
4. Karena sebagai pihak penyedia layanan, pemerintah berhak mengambil margin untuk operasional petugas haji, maupun laba yang ditahan untuk pengembangan Program Haji.
- Dengan ini, yang mendaftar haji benar-benar yang masuk kategori mampu saja. Pemerintah juga tidak rugi, karena mengambil margin atas jasa yang diberikan, untuk keperluan operasional Badan Haji ataupun untuk pengembangan layanan.
No Gharar - No Riba. Insya Allah.
- Terdapat opsi lain selain dari margin, untuk mengembangkan / meningkatkan layanan jamaah, tanpa perlu menggunakan (menginvestasikan) dana pendaftar haji, yaitu dengan membuka Program Wakaf Haji. Implementasinya, mirip dengan wakaf Habib Bugak Asyi pada abad 19, yang nilai manfaatnya bisa dirasakan jamaah Aceh (tahun 2025, setiap jamaah Aceh dapat uang saku 2,000 riyal/senilai Rp 8,5 juta). Bedanya, Program Wakaf Haji ini bukan sektoral, tetapi sifatnya nasional agar nilai manfaat bisa dirasakan seluruh jamaah haji Indonesia.
β’ Apabila sejak awal akadnya adalah Wakaf Haji, & dikampanyekan besar-besaran, insya Allah banyak penduduk Indonesia yang ingin berpartisipasi.
Bayangkan dari 1 wakif saja (Habib Bugak Asyi), nilai manfaatnya bisa dirasakan sekian ratus tahun berikutnya untuk seluruh jamaah haji Aceh. Maka, sangat mungkin biidznillah apabila negara melalui Badan Wakaf Indonesia, membuka Program Wakaf Haji, dengan partisipasi penduduk Indonesia sebagai wakif, insya Allah manfaat yang diberikan bisa besar.
Wallahu muwaffiq.
(Ginanjar Indrajati Bintoro)
***
Catatan Redaksi:
SOLUSI INI PASTI PEMERINTAH TIDAK AKAN MAU
KARENA KALAU TIDAK ADA ANTRIAN HAJI, TIDAK ADA SETORAN DANA AWAL HAJI, MAKA PEMERINTAH AKAN KEHILANGAN "SUMBER UTANGAN" YANG MENCAPAI RATUSAN TRILIUN DARI DANA HAJI.
Dengan adanya setoran AWAL DANA HAJI Rp 25 juta per orang maka Pemerintah diuntungkan oleh dana segar calon jamaah haji yang bisa diutang pemerintah.
Dalam satu tahun saja, jumlah setoran calon jamaah haji mencapai hampir Rp 10 Triliun.
Sebagai contoh: Jumlah pendaftar calon jamaah haji Indonesia yang mendaftar haji tahun 2024 dengan setoran awal Rp25 juta mencapai 398.744 orang.
Totalnya = Rp 25 juta x 398.744 = Rp 9.968.600.000.000 atau Rp 9,968 Triliun
Itu dalam satu tahun. Kalikan 20 tahun atau 30 tahun.
Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mencatat total dana kelolaan (Dana Haji yang berasal dari calon jamaah haji) mencapai Rp171,65 triliun sampai dengan akhir 2024.
Setoran awal calon jamaah haji (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/BPIH) diinvestasikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam berbagai instrumen, termasuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang dikenal juga sebagai Sukuk.
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN. SBSN digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan negara.
Jadi, kalau ATURAN SETORAN AWAL CALON JAMAAH HAJI "DITIADAKAN" MAKA PEMERINTAH AKAN KEHILANGAN POTENSI RP 171 TRILIUN DANA HAJI YANG BISA DIUTANG.
Itulah mengapa aturan setoran awal calon jamaah haji AKAN TETAP DIPERTAHANKAN PEMERINTAH. WALAUPUN AKHIRNYA ANTRIAN HAJI MENCAPAI 49 TAHUN !!!