Mengaku Non Halal Setelah 52 Tahun Buka, Ayam Goreng Widuran Solo Bisa Dipidanakan

[PORTAL-ISLAM.ID]  SOLO -  Restoran Ayam Goreng Widuran Solo yang sudah beroperasi sejak 1973 baru mengumumkan bahwa produk yang dijualnya non halal alias haram. 

Sontak menuai kecaman luas, sebab selama 52 tahun beroperasi banyak pengunjung yang merasa terjebak.

“Ayam Goreng Widuran Solo mengeluarkan statemen bahwa selama ini ternyata masakannya tidak halal, memakai lard/minyak babi dalam proses menggorengnya Masalahnya mereka bertahun-tahun memajang tulisan halal self-claim, ntar berapa banyak yang sudah terkecoh, jahat dan bisa dipidanakan,“ komentar pengamat kuliner @arieparikesit di akun X.

Konsumen lain juga mencurahkan kekecewaannya di Google Review. Misalnya saja Teguh Budianyo, seorang lokal guide yang mengunjungi Ayam Goreng Widuran Solo sekitar empat bulan lalu.

"Awal datang sudah curiga karena tamu yang lain menatap ke kami, langsung cek google review, terus tanya karyawan yang mau goreng ayam, dan jreng !!! ternyata NON HALAL, seketika saya langsung batalkan pesanan," tulisnya.

Baca juga :