[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghadapi sidang gugatan yang diajukan oleh Muhammad Rizieq Shihab, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Batubara dan Soenarko di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Habib Rizieq Shihab dkk menggugat Presiden RI Joko Widodo Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (30/9/2024).
Sidang perdana dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst akan digelar pada Selasa (8/10/2024) pukul 10.00-12.00 WIB.
Pengacara Habib Rizieq Shihab yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), Aziz Yanuar, mengharapkan kehadiran Jokowi dalam sidang tersebut.
"Tentu saja (mengharapkan)," kata Aziz saat dihubungi Tirto, Kamis (3/10/2024).
Tirto telah menghubungi Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengenai persidangan tersebut, namun tak ada yang merespons hingga artikel ini diunggah.
Dalam gugatan tersebut, ada sejumlah poin yang menjadi landasan. Pertama, Jokowi dituding melakukan kebohongan sejak maju menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada 2012 yang berlanjut pada saat dia maju menjadi calon presiden pada Pilpres 2019 dan 2024.
"Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," kata Aziz dalam keterangan tertulis.
Aziz mengingatkan jika rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi tidak dilawan dengan gugatan hukum maka akan mencoreng sejarah Indonesia. Oleh, karenanya Aziz bersama para pengacara hukumnya menginisiasi pembentukan 'Masyarakat Anti Kebohongan dan mengajukan Gugatan 30 September Terhadap Jokowi atau G30S/JOKOWI.
"Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan JOKOWI, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa," katanya.
Oleh karenanya, TAMAK meminta majelis hakim untuk menghukum Jokowi dengan membayar ganti rugi materiil utang luar negeri Indonesia dari 2014 hingga 2024. Uang ganti rugi tersebut akan dibayarkan dan dimasukkan ke dalam kas negara.
Majelis hakim juga diminta untuk menahan pembiayaan rumah kepada Jokowi sebagai mantan presiden dan menahan seluruh uang pensiun yang diterima Jokowi kelak pasca pensiun.
"Bahwa walaupun gugatan yang kami ajukan tidak sebanding dengan kerusakan, dan kerugian negara akibat rangkain kebohongan Jokowi, tetapi langkah konkrit ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang, dan seluruh pemangku kebijakan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia," kata dia.
(Sumber: Tirto)