Hamas menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional

[Pers rilis Hamas]
Tentang Putusan Mahkamah Internasional

Gerakan Perlawanan Islam, Hamas, menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional di Den Haag yang terbukti menuduh kekuatan pendudukan melakukan genosida, di mana tentara pendudukan dituntut untuk melakukan perlindungan terhadap warga sipil dan pencabutan pengepungan yang dikenakan terhadap rakyat kami di Jalur Gaza dan menghormati tugasnya sebagai pasukan pendudukan dalam kerangka hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional, dan keputusan ini berarti Menghentikan segala bentuk agresi terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Kami menyerukan kepada komunitas internasional untuk memaksa musuh melaksanakan keputusan pengadilan dan menghentikan “kejahatan genosida” yang terus berlanjut terhadap rakyat kami, dan kami menantikan keputusan akhir pengadilan untuk mengutuk negara pendudukan yang melakukan kejahatan "genosida", kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan keputusan tersebut membuka jalan bagi para pemimpin musuh untuk bertanggung jawab atas kejahatan-kejahatan ini di depan pengadilan. Mahkamah internasional, menekankan hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib, mendirikan negara merdeka, dan kembali terhadap tanah dan rumahnya yang ditinggalkan secara paksa, khususnya sejalan dengan keputusan internasional.

Kami di gerakan Hamas menghargai posisi otentik Republik Afrika Selatan, dukungannya terhadap rakyat Palestina dan keadilannya, serta upaya untuk menghentikan agresi di Jalur Gaza, dan penolakannya terhadap kejahatan pendudukan yang brutal, dan kami juga menyampaikan terima kasih kepada semua negara yang menyatakan dukungannya terhadap gerakan kemanusiaan yang mulia ini.

Gerakan Perlawanan Islam - Hamas

26 Januari 2024
Situs resmi - Gerakan Hamas


Baca juga :