Mahkamah Internasional Resmi Perintahkan Israel Setop Genosida

[PORTAL-ISLAM.ID]  DEN HAAG - International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional di Den Haag, pada Jumat (26/1/2024), resmi memerintahkan Israel melakukan semua langkah untuk segera menyetop genosida di Jalur Gaza.

ICJ menyatakan bahwa Israel harus memastikan bahwa pasukannya tidak melakukan genosida dan juga memastikan untuk tidak menghilangkan bukti-bukti terkait dugaan genosida.

Mahkamah dunia tersebut juga memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum pihak-pihak yang memprovokasi terjadinya genosida di Gaza.

Dalam poin putusannya yang lain, ICJ juga meminta pemerintah Israel membuka gerbang untuk bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.

Keputusan ICJ itu sekaligus mengabulkan gugatan Afrika Selatan yang menuntut Israel atas tuduhan genosida di Gaza.

[VIDIO]
Baca juga :