๐ฃ๐๐๐๐๐ฎ๐ป ๐ ๐ ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ฝ๐ฎ๐ป๐ท๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ฏ๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ถ๐บ๐ฝ๐ถ๐ป๐ฎ๐ป ๐๐ฃ๐, ๐ฆ๐๐ฟ๐ฎ๐๐ฒ๐ด๐ถ ๐ฃ๐ฒ๐บ๐ฒ๐ป๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ถ๐น๐ฝ๐ฟ๐ฒ๐ ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ฐ?
๐๐ฒ๐ป๐ป๐ ๐๐ป๐ฑ๐ฟ๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ฎ
๐๐ถ๐ณ๐ถ ๐๐ฆ๐ด๐ข๐ณ ๐๐ถ๐ฌ๐ถ๐ฎ ๐๐ข๐ต๐ข ๐๐ฆ๐จ๐ข๐ณ๐ข
๐๐ฆ๐ฏ๐ช๐ฐ๐ณ ๐๐ข๐ณ๐ต๐ฏ๐ฆ๐ณ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐ข๐ธ๐ง๐ช๐ณ๐ฎ, ๐๐ฆ๐จ๐ช๐ด๐ต๐ฆ๐ณ๐ฆ๐ฅ ๐๐ข๐ธ๐บ๐ฆ๐ณ ๐ฅ๐ช ๐๐ฏ๐ฅ๐ฐ๐ฏ๐ฆ๐ด๐ช๐ข ๐ฅ๐ข๐ฏ ๐๐ถ๐ด๐ต๐ณ๐ข๐ญ๐ช๐ข
Begitu membaca Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun, saya berpendapat: inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024.
Ada dua norma UU KPK yang diubah melalui Putusan MK tersebut. Satu, bahwa syarat minimal menjadi pimpinan KPK bukan hanya minimal 50 tahun, tetapi juga bisa diikuti bagi yang sudah pernah menjabat (incumbent). Melalui putusan demikian, Nurul Gufron bisa mengikuti lagi seleksi Pimpinan KPK meskipun belum berumur 50 tahun, karena saat ini sudah menjabat sebagai komisioner KPK. Atas putusan demikian, semua hakim sepakat, termasuk Hakim Konstitusi Saldi Isra, meskipun mengajukan alasan berbeda (concurring opinion).
Atas masalah batas umur minimal ini, persoalannya lebih sederhana, dan hanya menunjukkan inkonsistensi dari putusan-putusan MK sebelumnya, bahwa soal syarat umur adalah open legal policy, artinya dibebaskan kepada politik hukum pembuat undang-undang untuk merumuskan dan menentukan norma hukumnya.
Yang lebih problematik adalah soal kedua, bahwa masa jabatan pimpinan KPK berubah dari awalnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun. Itu artinya Masa jabatan Pimpinan KPK sekarang Firli Bahuri Cs, yang kebanyakan berakhir di Desember 2023, karena dilantik Desember 2019, mendapatkan ekstra tambahan waktu 1 (satu) tahun alias mendapatkan โgratifikasi perpanjangan masa jabatanโ, melalui putusan MK ini. Putusan atas norma ini membelah MK dengan 4 hakim memberikan dissenting opinion, yaitu: Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adam, dan Enny Nurbaningsih
Akan ada isu hukum, apakah putusan MK demikian berlaku bagi Firli Cs, artinya berlaku retroaktif? Saya berpandangan secara hukum, norma masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun itu berlaku sejak putusan MK dibacakan hari ini, sehingga masa jabatan beberapa pimpinan yang sedang menjabat, dari awalnya 4 tahun berakhir di Desember 2023, akan berubah menjadi 5 tahun, dan berakhir di Desember 2024.
Lalu kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024? Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu โdikawalโ, agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024.
Jika proses seleksi tetap harus dijalankan saat ini, dan terjadi Pimpinan KPK di Desember 2023, maka strategi menjadikan KPK sebagai bagian dari strategi merangkul kawan, dan memukul lawan itu berpotensi berantakan. Terlebih jika pimpinan KPK yang terpilih, tidak sejalan dengan grand design strategy pemenangan Pilpres 2024 tersebut.
Tentu, akan lebih aman jika pimpinan KPK yang sekarang diperpanjang hingga selesainya Pilpres di 2024. Oleh karena itu, putusan MK yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, sudah memenuhi kepentingan strategi Pilpres yang menjadikan kasus hukum di KPK sebagai alat tawar politik (political bargaining) penentuan koalisi dan paslon capres-cawapres Pilpres 2024.
Melbourne, 25 Mei 2023
Salam Integritas!