Ditutup Oleh Anies Baswedan, Kini Holywings Buka Lagi Ganti Nama W Super Club, Alasan Pemprov DKI Ijin dari Pemerintah Pusat

[PORTAL-ISLAM.ID]  Holywings di kawasan Gatot Subroto dikabarkan kembali beroperasi dengan berganti nama menjadi W Super Club. Hal ini tentu menjadi sorotan sebab di era Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menutup permanen tempat tersebut. 

Apa jawaban Pemprov DKI Jakarta terkait hal ini? 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Benny Aguscandra, memberi penjelasan. 

Menurut dia, beroperasinya W Super Club sudah mengantongi izin dari pemerintah pusat yakni Online Single Submission (OSS).

"Izinnya kan dari pusat, dari OSS. Kemudian, sudah ada NIB-nya, terus izinnya," kata Benny saat dihubungi kumparan, Selasa (1/11/2022).

Benny mengaku Dinas PMPTSP DKI Jakarta tidak mau membekukan lokasi tempat tersebut. Sebab, kawasan itu merupakan wilayah strategis untuk kegiatan usaha.

W Super Club dinilai sudah memiliki izin OSS sejak Juli-Agustus 2022. Namun, W Super Club bukan lagi afiliasi dari Holywings.

"Pengajuannya ya perusahaan lain, bukan lagi afiliasi Holywings. Pemilik bangunan sudah memutuskan kontrak dengan Holywings, ya silakan kalau ada orang lain atau perusahaan di situ sejauh ketentuan sesuai, peraturan dipenuhi," ujar Benny.

"Kalau dilihat dari daftarnya sih mungkin enggak berafiliasi ya, karena kan kalau sudah dicabut NIB-nya, enggak boleh lagi berafiliasi dengan Holywings," sambungnya.
Holywings saat ditutup di era Gubernur Anies Baswedan, Selasa (28/6/2022)

NIB 12 club Holywings Group di Jakarta telah dicabut NIB nya. Sehingga manajemen lain di bawah naungan Holywings Group juga dilarang membuka usaha kembali.

Pihak penyewa gedung juga dinilai telah memberikan izin W Super Club untuk membuka usaha di tempat bekas Holywings Gatsu tersebut.

Sebelumnya, 12 club Holywings di seluruh Jakarta telah ditutup permanen oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

Penutupan tersebut atas dasar ketidakpatuhan Holywings yang beroperasi di masa PSBB dan PPKM serta melanggar protokol kesehatan.

(Sumber: Kumparan)
Baca juga :