Habib Bahar Ditahan Lagi, Massa Geruduk Gedung Kejati Jabar, Pengacara: Jaksa Gak Ngerti Hukum!

[PORTAL-ISLAM.ID]  BANDUNG - Habib Bahar ditahan lagi, kabar tersebut memancing amarah para pecinta Habib Bahar bin Smith, mereka sampai menyelenggarakan demonstrasi di gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Hari Jum'at (19/8/2022) ba'da sholat Jum’at ratusan massa yang banyak diantaranya adalah emak-emak mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Jl. L. L. R.E. Martadinata No.54, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Kedatangan mereka adalah untuk meminta Habib Bahar bin Ali bin Smith segera dibebaskan demi hukum.

Nampak ada pula Ichwan Tuankotta SH (Kuasa Hukum Habib Bahar) yang kemudian sekitar pukul tiga sore memasuki gedung Kejaksaan Tinggi. 

Hingga malam ternyata massa masih bertahan di luar gedung, menuntut agar pihak kejaksaan membuat surat pernyataan. 

"Sampai sekarang massa masih bertahan di luar Gedung Kejaksaan Tinggi Jabar. Dua pintu Gerbang Kejati Jabar (depan dan belakang) di hadang massa. Para jaksa dan pegawai tidak bisa keluar. Kami di dalam gedung Kejaksaan Tinggi terus bernegosiasi agar fihak kejaksaan membuat surat pernyataan agar hari Senin, 22 Agustus 2022 Fihak Kejaksaan  memfasilitasi pertemuan yg terdiri dari Fihak HBS, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Bandung. Kita akan terus bertahan di Kejaksaan Tinggi, jika tuntutan tdk di penuhi... ALLAHU AKBAR !!!", ujar Ustadz Asep Syaripudin kepada Faktakini.info, Jum'at malam.

"Sampai jam 20.00 Kami bersama para Pengacara HBS masih di dalam Gedung Kejaksaan Tinggi... di luar masa bertahan dg menutup 2 pintu gerbang kejaksaan, sehingga para Jaksa dan para karyawan tidak bisa keluar halaman Kejaksaan Tinggi Jabar... di luar gerbang masa terus berdatangan...  ALLAHU AKBAR !!!", tambahnya.

Sebagaimana diketahui Habib Bahar divonis 6 bulan 15 hari potong masa tahanan di PN Bandung, Selasa (16/8/2022). Dengan demikian cucu Rasulullah SAW itu harusnya segera dibebaskan demi hukum.

Namun, ternyata diduga ada yang tidak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim dalam sidang putusan Vonis. 

Jaksa langsung mengajukan banding sore Selasa 16 Agustus 2022, dan secepat kilat Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan surat penetapan perpanjangan penahanan sampai 14 September. Jadi Habib Bahar belum bebas dan masih ditahan sampai keluar hasil banding dari jaksa Pengadilan Tinggi.

Menanggapi keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menyebut jaksa tidak mengerti hukum.

Pengacara Habib Bahar berpendapat bahwa penahanan kliennya itu bertentangan dengan ketetapan dalam KUHP, dirinya menyampaikan itu di depan gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Video pernyataan pengacara Habib Bahar itu viral usai diunggah oleh salah satu pengguna twitter dengan nama akun @S1LOKA.

Dalam video itu terlihat kuasa hukum Habib Bahar berbicara di hadapan media menyampaikan pendapatnya di tengah-tengah pendemo.

“Saya sudah sampaikan pasal 28 KUHP, penahanan sesuai dengan putusan pengadilan, artinya seketika terdakwa harus dibebaskan dulu,” ujar Ichwan Tuankotta SH, pengacara Habib Bahar menyampaikan.

“Ini tidak paham jaksa, tidak bisa menjawab apa yang jadi pernyataan KUHP,” ujarnya.

“Sehingga ngapain saya berdebat sama orang yang nggak ngerti hukum?! Gitu lho ya Allah, padahal di sini itu lho Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujarnya menegaskan.

Ichwan Tuankotta menyampaikan pihak pengacara akan kembali bertemu pihak Kejaksaan Tinggi Jabar pada Senin pekan depan.

[VIDEO Aksi Demo di Gedung Kejati Jabar Tuntut Habib Bahar Dibebaskan]
Baca juga :