[PORTAL-ISLAM.ID] Terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan menjalani sidang lanjutan kasus pengamanan situs judol Kominfo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Mantan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi, yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan kejanggalan penerimaan Adhi Kismanto sebagai salah satu pegawai di kementerian tersebut. Padahal, kualifikasi yang dimilikinya tak sesuai dengan yang dibutuhkan.
"Kami mendapatkan CV Pak Adhi [Kismanto] dari salah satu staf khusus yang dibawa oleh Pak Menteri untuk saya dan saya teruskan ke tim yang menangani rekrutmen," kata Teguh dalam persidangan, Rabu (28/5/2025).
"Kemudian proses seleksi, kemudian tim rekrutmen dengan menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi," lanjut dia.
Teguh kemudian menyampaikan kepada atasannya bahwa Adhi Kismanto tidak memenuhi kualifikasi. Adapun kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjadi tenaga ahli adalah lulusan sarjana. Sementara, Adhi hanya lulusan SMK.
"Kemudian, Dirjen menyampaikan bahwa ini, 'tolong ini sampaikan ke Pak Menteri karena rekomendasi Saudara Adhi dari Pak Menteri', kemudian saya forward informasi terkait tidak bisa diterimanya Pak Adhi kepada Pak Menteri melalui staf khusus," paparnya.
Akan tetapi, kata Teguh, staf khusus Menkominfo kemudian menyampaikan kepadanya agar peserta yang lulusan SMK tetap bisa diterima. Teguh pun mencoba memastikan lagi permintaan tersebut.
"Kemudian, tidak beberapa lama saya mendapat jawaban lagi dari staf khusus bahwa, 'tolong dua orang yang ikut rekrutmen lulusan SMK diterima', kemudian saya tanya lagi sekali lagi, melalui WA saya tanya lagi, 'apakah ini beneran kriteria Pak Menteri, atau sudah tanya Pak Menteri?" imbuh dia.
Singkat cerita, informasi itu kemudian disampaikan Teguh kepada Nanik Ramini selaku ketua tim rekrutmen pada saat itu. Dalam diskusinya dengan Nanik dan tim keuangan, kata Teguh, Adhi memang tidak memenuhi kualifikasi untuk menjadi tenaga ahli.
Tapi akhirnya harus diterima karena titipan Pak Menteri Budi Arie.
Minta gaji 17 juta
Terdakwa Adhi Kismanto disebut sempat meminta gaji sebesar Rp 17 juta per bulan untuk bekerja sebagai tim penanganan judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Direktorat Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Ulfa Wachidiyah Zuqri, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus perlindungan situs judol oleh pegawai Komdigi, Rabu (28/5/2025).
“Tadinya saudara Adhi meminta dari waktu kualifikasi sebesar Rp 17 juta, Pak,” kata Ulfa menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Minta 17 juta? 17 juta per bulan?” tanya jaksa memastikan.
“Betul, dan itu sudah di level manajer. Manajer kami aja hanya Rp 16 juta,” ujar Ulfa.
Setelah meminta pertimbangan Direktur Pengendalian Aptika saat itu, Teguh Arifiyadi, akhirnya disepakati gaji Adhi Kismanto sebesar Rp 10 juta per bulan menggunakan dana operasional ATK.
"Saya laporkan, 'Pak, berapa arahannya?'.
Dari Pak Direktur, Rp 10 juta saja disesuaikan dengan anggaran yang ada gitu.
"Jadi, saya alokasikan dana tersebut," ucap dia.
Ulfa mengatakan, Adhi sebenarnya tidak lolos dalam proses rekrutmen karena hanya mengantongi ijazah SMK.
Sehingga, Adhi sedianya tak memenuhi kualifikasi sebagai tenaga teknis.
Meski demikian, Ulfa mengaku mendapat arahan dari Teguh agar Adhi tetap dipekerjakan sebagai tim penanganan judol.
Adapun arahan itu diinstruksikan langsung oleh Menteri Kominfo yang ketika itu dijabat oleh Budi Arie.
“Waktu itu saya sampaikan, kalau secara kontrak pegawai tidak bisa karena yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi,” jelas Ulfa.
Karena tidak bisa digaji melalui skema Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Ulfa akhirnya menggunakan dana operasional Direktorat Aptika untuk menggaji Adhi selama dua bulan, yakni November dan Desember 2023.
“Sehingga saya usulkan otomatis menggunakan dana tersebut (dana operasional) sebesar Rp 10 juta per bulan, jadi totalnya Rp 20 juta,” jelas dia.
Tugasnya Melindungi Situs Judol agar tidak diblokir
Adapun dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website judi online yang telah diinput dalam googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir.
Tidak hanya Adhi Kismanto, terdapat tiga terdakwa lainnya yang juga hadir dalam sidang lanjutan tersebut, yakni Zulkarnaen Apriliantoy bertugas sebagai penghubung dalam kasus judol Kominfo.
Lalu, terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian.
Sedangkan terdakwa Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubungan dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.