Cadas dan Tegas! Pakar Hukum Pidana Prof. Andi Hamzah di ILC Bongkar Penyalahgunaan UU ITE Untuk Menjerat Ujaran Kebencian/Penghinaan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Acara ILC tvOne tadi malam, Selasa (3/11/2020), mengangkat topik UU ITE MENGANCAM KEBEBASAN BERPENDAPAT.

Pakar Hukum Pidana Prof. Andi Hamzah menyebut UU ITE itu saat ini sudah disalahgunakan. Karena UU ITE itu bukan produk hukum pidana, tapi hukum administratif.

"UU ITE ini merupakan UU Administrasi, bukan UU Pidana. UU Administrasi itu tidak boleh mengandung pidana berat, paling-paling kurungan 6 bulan atau denda. Dan yang paling banyak semestinya sanksi administratif, misalnya tutup perusahaan, cabut ijin, bukan ke pidana," kata Prof. Andi Hamzah.

Prof. Andi Hamzah membenarkan paparan sebelumnya yang disampaikan Said Didu.

"UU ITE ini bukan untuk ujaran kebencian, kalau penghinaan itu ada di KHUP (bukan UU ITE)," ujar Prof. Andi Hamzah.

Simak videonya:
Baca juga :