AS Protes Sertifikasi Halal Indonesia

[PORTAL-ISLAM.ID]  Donald Trump menyatakan keberatan terhadap program sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Protes AS ini tertuang dalam dokumen United States Trade Representative (USTR) yang dirilis pada 31 Maret 2025.

Pemerintahan Donald Trump merasa aturan produk impor wajib bersertifikat halal ini dapat menghambat perdagangan AS. Terlebih, program tersebut menyasar berbagai komoditas yang selama ini diperdagangkan ke pasar Indonesia.

AS khawatir bahwa peraturan sertifikasi produk halal tersebut akan memperpanjang alur birokrasi. Selain itu, kebijakan sertifikat produk impor wajib halal ini juga meningkatkan biaya tambah bagi perusahaan importir asal AS.

Pemerintah AS meminta Indonesia untuk memperhatikan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait penerbitan regulasi yang berpotensi menghambat aktivitas perdagangan internasional. 

AS merasa program produk wajib bersertifikat halal minim masukan pelaku pelaku perdagangan terkait sebagaimana rekomendasi WTO.

(Sumber: ANTARA)
Baca juga :