BREAKING NEWS... UU IKN DIGUGAT WARGA ASLI

Warga Dayak Gugat UU IKN ke MK: Penggunaan Hak Tanah 80-95 Tahun Terlalu Lama

Seorang warga suku Dayak bernama Stepanus Febyan Babaro mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Stepanus menggugat Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN terkait aturan Hak Atas Tanah (HAT) yang meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang mencapai 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Stepanus menilai aturan tersebut membuatnya mengalami kerugian secara aktual dan potensial sebagai warga asli suku Dayak. 

Ia mengaku merasa cemas, takut, dan khawatir dengan adanya jangka waktu yang lama dalam pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di UU IKN tersebut.

"Membuat kelompok-kelompok masyarakat adat semakin disingkirkan dikarenakan pemerintah lebih mengutamakan memanjakan investor daripada memikirkan masyarakat adat," kata Stepanus dalam permohonannya, dikutip Jumat (7/3/2025).

Menurutnya, pemberian jangka waktu yang lama tersebut justru lebih memperkecil kesempatan masyarakat adat dalam melestarikan ciri khas adatnya melalui tanah leluhur yang selama ini dijaga.

Pasalnya, kata dia, contoh kasus sudah banyak memperlihatkan bahwa tanah masyarakat adat dari berbagai daerah Indonesia dicaplok oleh perusahaan-perusahaan.

Ia juga merasa takut, cemas, dan khawatir bahwa penerapan aturan di UU IKN terkait HGU, HGB, dan Hak Pakai tersebut makin menambah sejarah panjang konflik agraria di Indonesia.

"Mafia agraria yang makin mencamuk membuat Pemohon sangat pesimis perlindungan terhadap tanah-tanah adat masyarakat di Kalimantan, khususnya tanah-tanah masyarakat adat Dayak," paparnya.

Selain itu, ia juga merasa khawatir bahwa penerapan aturan tersebut juga berdampak pada kelangsungan kehidupan masyarakat adat Dayak mulai dari anak hingga cucu.

Dalam permohonannya itu, Stepanus juga menekankan bahwa UUD 1945 menegaskan bahwa penguasaan negara atas tanah mesti dikelola dengan membawa manfaat untuk rakyat alih-alih dijadikan sebagai pemilikan yang absolut.

Ia pun menyebut bahwa tanah di Indonesia harus dikelola untuk kesejahteraan seluruh rakyat dan bukan hanya kepentingan segelintir pemilik modal.

(sumber: kumparan)
Baca juga :