LBH Muhammadiyah: Agung Sedayu Group harus ditetapkan sebagai tersangka kasus Pagar laut

Lurah Arsin sang kepala desa Kohod hanya satu dari 7 nama yang kami adukan ke Mabes Polri. 

Sejak awal kami sangat meyakini Arsin terlibat dalam pemagaran laut termasuk soal keterlibatannya dalam hal pembebasan lahan untuk kepentingan PIK 2. 

Namun Arsin bukan target utama kami untuk mengungkap dalang dari sebuah kejahatan yang luar biasa ini merampas tanah rakyat dengan harga sangat murah, intimidasi dan teror serta kriminalisasi yang membuat banyak warga masuk penjara. 

Meski agak terlambat dalam upaya penggeledahan tadi malam, karena bisa jadi Arsin dan antek-anteknya sudah menghilangkan barang bukti sejak awal kasus pagar laut ini terkuak dan bahkan mereka sudah hilang di telan bumi. 

Polisi harus membongkar kejahatan mafia tanah ini dengan segera menetapkan para tersangka mulai Mandor Memet, Eng Cun alias Gozal dan Ali Hanafiah lijaya, para kepala desa, pengacara yg terlibat, notaris, oknum BPN, mantan bupati, ormas bayaran, dan yang paling utama adalah Aguan dan Anthoni Salim. 

Terakhir Agung Sedayu Group harus ditetapkan sebagai tersangka korporasi yang melakukan kejahatan pidana umum, perusakan lingkungan dan korupsi berupa tindak pidana suap, kolusi dan gratifikasi.

(Ghufroni, Ketua Riset LBH-AP PP Muhamamdiyah)

Baca juga :