Anas Urbaningrum Bebas, Demokrat Terancam? Ini Respons Telak Demokrat...!

[PORTAL-ISLAM.ID]  Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung hari ini, Selasa, 11 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. 

Anas bebas dari penjara usai menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 8 tahun akibat kasus korupsi Hambalang (proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor).

Anas dihukum 8 tahun penjara usai hakim mendiskon hukumannya melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkannya. 

Awalanya Anas divonis 8 tahun penjara, kemudian banding jadi 7 tahun, ajukan kasasi malah jadi 14 tahun, akhirnya ajukan Peninjauan Kembali (PK) dan diputus 8 tahun penjara.

Berikut jejak diskon vonis Anas:

2014: Hakim memvonis Anas 8 tahun penjara. Selain itu, dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara hingga Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta. Anas divonis terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi.

Februari 2015: Tak terima divonis 8 tahun penjara, Anas pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, hakim menyunat hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Juni 2015: Masih tak puas dengan potongan yang diterimanya hanya turun setahun, Anas kembali mengajukan perlawanan dengan harapan dibebaskan di tingkat kasasi. Namun, bukannya bebas, Majelis hakim agung yang saat itu dipimpin almarhum Artidjo Alkostar justru melipatgandakan hukuman Anas. Anas divonis 14 tahun penjara. Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut. Selain itu, Anas juga wajib mengembalikan uang yang dikorupsi di proyek Hambalang sebesar Rp 57 miliar.

2020: Tak terima hukumannya dilipatgandakan, Anas pun lantas mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK). Hasilnya, vonis Anas pun kembali disunat Mahkamah Agung (MA) menjadi 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta pada September 2020.

Untuk uang pengganti tidak ada perubahan, yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan USD 5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan. Hak politik Anas juga tetap dicabut selama 5 tahun.

Pada Februari 2021, KPK kemudian mengeksekusi putusan MA tersebut. Anas pun menjalani hukuman penjara selama 8 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan KPK.

2023: Tahun-tahun berlalu, Anas pun akan segera menghirup udara bebas hari ini.

***

Ancaman bagi Demokrat?

Politikus Demokrat Cipta Panca Laksana di akun twitternya merespons bebasnya Anas Urbaningrum.

"Anas itu pelaku korupsi. Vonisnya juga sebagai pelaku korupsi. Bukan tahanan politik. Kalau dia berusaha membawa nama pak SBY dan merasa dizholimin, ya memang itu perilaku koruptor di Indonesia. Jadi santai aja. Nih buat2 yang mention2 saya soal Anas. Silakan loe tonton video vonis Anas!" cuit Cipta Panca Laksana di akun twitternya @panca66.

[VIDEO]
Baca juga :