ACT Diuber Hingga Ke Lobang Semut

Empat orang petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah divonis hukuman penjara. Namun ternyata tidak berhenti disitu. Sekarang Yayasan ACT-nya yang diuber. Bahkan melibatkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang sebetulnya BPKP tidak memiliki wewenang melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan swasta, karena ruang lingkup BPKP adalah lembaga pemerintah.

Pengadilan Kabulkan Gugatan Kejari Jaksel terhadap Yayasan ACT

Gugatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mendapatkan izin pengadilan melakukan pemeriksaan terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dikabulkan.

Putusan perkara dari gugatan perdata ini diketok pada Selasa (7/3/2023).

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel mengabulkan gugatan yang diajukan Kejari terhadap Yayasan ACT.

Putusan gugatan perdata itu bernomor 760/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL.

Majelis hakim memutuskan memberi perintah kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menunjuk maksimal tiga orang ahli sebagai pemeriksa Yayasan ACT.

Pemeriksa dari BPKP berwenang memeriksa semua dokumen dan kekayaan yayasan, hingga meminta keterangan seluruh orang di yayasan tersebut.

Sesuai putusan itu pemeriksa yang ditunjuk BPKP harus menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Ketua PN Jaksel setelah 30 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai dilakukan pemeriksa.

Putusan PN Jaksel itu berarti mengabulkan hampir seluruh gugatan yang diajukan Kejari.

Hanya satu gugatan yang tidak dikabulkan, yaitu pemblokiran aset atas nama Yayasan ACT, maupun badan hukum terkait yang punya hubungan kepentingan.

Beragam gugatan yang diajukan Kejari Jaksel itu adalah sebagai berikut:

- Menyatakan pemohon sebagai pemohon yang sah dan beralasan menurut hukum.
Menetapkan pemblokiran rekening atas nama Yayasan ACT dan rekening badan hukum terkait.

- Menetapkan pelarangan perubahan Anggaran Dasar Yayasan ACT dan badan hukum terkait.

- Menetapkan pemblokiran aset atas nama Yayasan ACT maupun atas nama badan hukum terkait yang memiliki hubungan kepentingan.

- Memerintahkan BPKP untuk melakukan pemeriksaan terhadap Yayasan ACT.

- Menetapkan BPKP berwenang untuk memeriksa seluruh dokumen dan kekayaan ACT, serta meminta keterangan kepada pembina, pengurus, pengawas, dan karyawan Yayasan ACT.

- Menetapkan BPKP wajib menyampaikan hasil pemeriksaan Yayasan ACT kepada Ketua PN Jaksel, paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai dilakukan.

(Sumber: Arrahmah)

***

Seperti diketahui, Kasus ACT ini terkait penyelewengan dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT610.

Ada empat tersangka yang sudah divonis pengadilan.

1. Mantan Pendiri dan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
2. Mantan Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, divonis 3 tahun penjara.
3. Mantan Senior Vice President ACT Heriyana Hermain, vonis 3 tahun penjara.
4. Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariyadi Imam Akbari, vonis 3 tahun penjara.

***

COBA BANDINGKAN KASUS ACT INI DENGAN KASUS KORUPSI BANSOS OLEH MENSOS JULIARI BATUBARA....

APAKAH DIUBER-UBER SAMPAI KE KEMENSOSNYA DLL?

Baca juga :