[PORTAL-ISLAM.ID] Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga memberikan suap Rp 3,1 miliar kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan tujuan agar terhindar dari penyelidikan KPK terkait korupsi di Lampung Tengah.
Pengumuman tersangka dan penahanan terhadap Azis dilakukan secara bersamaan oleh KPK pada Sabtu (25/9) sekitar pukul 00.30 WIB. Ketua KPK Komjen Polisi Firli Bahuri yang langsung memimpin konferensi pers tersebut.
"Saudara AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR 2019-2024 sebagai tersangka," kata Firli Bahuri, mengumumkan kepada awak media dan masyarakat secara langsung dari gedung KPK.
Semenjak nama Azis muncul dalam dakwaan kasus Robin, Firli kerap menyatakan tak akan pandang bulu dalam menindak pelaku korupsi.
Dalam dakwaan tersebut, saat itu Azis disinggung terkait 3 perkara, salah satunya memberikan uang Rp 3,1 miliar kepada Robin yang menjadikan dia kini sebagai pesakitan di KPK.
Padahal sosok Azis ini lekat dalam proses terpilihnya Firli sebagai Ketua KPK. Secara formal, pada 2019 lalu, Azis lah yang mengumumkan di Komisi III DPR RI bahwa Firli terpilih tanpa voting sebagai ketua KPK.
Berikut pernyataan Azis saat itu:
"Untuk menjabat pimpinan ketua KPK masa bakti 2019-2023, sebagai ketua pertama adalah saudara Firli Bahuri," ujar Azis yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR.
"Bisa disepakati?" tanya Aziz.
"Setuju," ujar semua anggota Komisi III DPR.
Alhasil, saat itu Firli terpilih langsung sebagai ketua KPK periode V. Sementara untuk Wakil Ketua KPK adalah Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.
Berikut perolehan suara 5 pimpinan KPK di DPR waktu itu, sebelum Firli terpilih tanpa voting jadi ketua.
Nawawi Pomolango: 50 suara
Lili Pintauli Siregar: 44 suara
Sigit Danang Joyo: 19 suara
Nurul Ghufron: 51 suara
I Nyoman Wara: 0 suara
Alexander Marwata: 53 suara
Johanis Tanak: 0 suara
Lutfi Jayadi Kurniawan: 7 suara
Firli Bahuri: 56 suara
Roby Arya Brata: 0 suara
Kedua sosok itu pernah saling mengumumkan status masing-masing ke publik. Hanya sayangnya, dalam posisi yang berbeda. Firli sebagai ketua KPK, Azis sebagai tersangka.
Firli Bahuri dalam konferensi pers mengungkapkan konstruksi kasus yang menjerat Azis. Berawal ketika Azis menghubungi Robin pada Agustus 2020.
Saat itu, Robin diminta untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado di Lampung Tengah. Aliza merupakan mantan pengurus Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Saat itu, Robin berdiskusi dengan advokat bernama Maskur Husain. Mereka pun setuju dengan meminta imbalan Rp 2 miliar dari masing-masing Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Azis pun diminta memberikan uang muka terlebih dahulu. Secara terpisah, Maskur Husain pun membuka rekening untuk mempermudah penerimaan uang.
"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," kata Firli.
Masih bulan Agustus 2020, Robin menemui Azis Syamsuddin di rumah dinas Wakil Ketua DPR di wilayah Jakarta Selatan.
Pada saat itu, Azis Syamsuddin kembali memberikan uang yakni USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.
"Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain," kata Firli.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3, 1 miliar," sambungnya.
Azis Syamsuddin langsung ditahan oleh penyidik tak lama setelah pengumuman tersangka. Ia ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Robin dan Maskur sudah terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka dan kini sedang disidang. Sementara Aliza Gunado masih berstatus saksi. [kumparan]