Lalu Mara: Gempa Lombok Harus Menjadi Bencana Nasional

(Lalu Mara. Foto: Antara)

[PORTAL-ISLAM.ID] Salah seorang putra daerah Lombok yang beraktivitas di Jakarta, Lalu Mara Satriawangsa menegaskan, musibah gempa bumi yang meluluhlantahkan pulau Lombok sejak akhir Juli lalu harus ditetapkan sebagai bencana nasional, mengingat banyaknya kerugian materil yang diderita masyarakat di daerah itu.

Menurut Lalu Mara, meski pemerintah melalui berbagai kementerian akan membantu proses pemulihan (rehabilitasi) dan rekonstruksi seluruh fasilitas publik yang rusak atau hancur akibat gempa beruntun berkekuatan rata-rata di atas 6 SR itu, belum sepenuhnya bisa diharapkan secara langsung pada tahun ini.

Berikut selengkapnya tulisan Lalu Mara yang merupakan mantan Staf Khusus Menko Kesra 2005-2009 yang kala itu juga menangani bencana di berbagai tempat di wilayah Indonesia itu.

"Kenapa Saya Minta Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional?"

Oleh: Lalu Mara

Meski pemerintah melalui berbagai kementerian akan membantu proses pemulihan (rehabilitasi) dan rekonstruksi seluruh fasilitas publik yang rusak atau hancur akibat gempa beruntun berkekuatan rata-rata di atas 6 SR, kita tidak bisa berharap bahwa itu bisa langsung dikerjakan. Tidak. Karena masing-masing Kementerian mata anggarannya sudah jelas peruntukannya untuk tahun 2018 dan 2019. Anggaran disusun satu tahun sebelumnya. Misalnya APBN 2019 sudah diketok di tahun 2018 oleh DPR. Dan tak ada mata anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi gempa Lombok! Apalagi anggaran 2018? Pasti tidak ada karena dibahasnya dan disetujuinya tahun 2017.

Jadi anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas publik akibat gempa Lombok baru bisa diusulkan untuk APBN 2020, dan dibahas oleh Panggar DPR pada 2019. Jadi dikerjakannya nanti tahun 2020.

Bahwa sekarang ada anggaran bencana di APBN itu untuk seluruh Indonesia lebih tertuju pada penanganan tanggap darurat bukan untuk pembangunan rehabilitasi atau rekonstruksi.

Jadi kenapa saya mengusulkan agar Pemerintah Provinsi meminta agar ditetapkan sebagai bencana nasional? Karena dengan ditetapkan sebagai bencana nasional, ada ruang untuk mengajukan APBN-P yang memasukkan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi gempa Lombok pada anggaran 2019 melalui sebuah badan adhoc yang dibentuk pemerintah yang biasanya diberi nama Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR).

Dengan dibentuknya BRR yang setingkat Menteri yang beranggotakan lintas kementrian, termasuk TNI/Polri maka penanganannya akan lebih koordinatif dan fokus. Bukan saja itu BRR adalah lembaga yang boleh menampung bantuan atau donor dari negara asing (sahabat) yang mau membantu. Tanpa ada sebuah lembaga seperti BRR bantuan asing tidak bisa masuk. Selain itu, BRR dalam menyalurkan bantuan lebih terkoordinasi, pasti tidak tumpang tindih antara satu desa dengan desa lainnya. Maping daerah dan datanya pasti terupdate.

Dan terakhir dengan ditetapkan sebagai bencana nasional niat baik Presiden Jokowi yang katanya membantu 50 juta rupiah setiap KK atau rumah yang hancur itu legal bagi Kemenku mencairkannya. Sekarang, nomenklaturnya tidak ada, bagaimana mau mencairkan? Kan mereka juga tidak mau salah yang berakibat masuk penjara.

Jadi itulah kenapa saya tulis perlu ditetapkan sebagai bencana nasional dan pembentukan BRR. Karena memang sangat layak juga untuk menpercepat pembahasan anggarannya.

Saya tulis ini karena saya pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menko Kesra 2005-2009 dengan pangkat eseon IB yang kala itu juga menangani bencana di berbagai tempat di wilayah Indonesia.***

Baca juga :