KPU Resmi Buka Pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2019 Mulai Hari Ini


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2019 mulai hari ini, Sabtu 4 Agustus 2018.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, masa pendaftaran akan berlangsung selama 7 hari, yaitu 4-10 Agustus 2018.

Pada 4-9 Agustus, KPU membuka waktu pendaftaran sejak pukul 08.00-16.00 WIB. Khusus 10 Agustus atau hari terakhir, KPU membuka pendaftaran lebih lama dari pukul 08.00-24.00 WIB.

Mekanisme pendaftaran pasangan calon itu diatur dalam Pasal 12 (4) butir a dan b PKPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres

KPU mengungkap syarat yang harus dipenuhi para pendaftar.

"Jadi ada dua (syarat pendaftaran), syarat pencalonan ini kan tentang siapa yang dapat mencalonkan yang kedua syarat calon," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018), seperti dikutip detikcom.

Hasyim mengatakan partai politik atau gabungan parpol harus menyerahkan bukti partainya telah memenuhi syarat berkoalisi, 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara nasional. Ia mengatakan syarat ini menjadi hal yang paling penting diserahkan.

"Bukti partai-partai ini yang memenuhi syarat kalau berkoalisi ya, misalkan 20 persennya maka masing-masing pimpinan parpol ketum dan sekjen kan membubuhkan tanda tangan dan cap partai di dokumen pencalonan, tanda tangan asli, stempel juga asli. itu yang paling penting," kata Hasyim.

Parpol yang bisa mengajukan capres-cawapres hanyalah parpol yang saat ini memiliki kursi di DPR RI. Sedang partai baru tidak bisa.

"Siapa yang dapat mencalonkan ini jelaskan, parpol peserta pemilu 2014 yang memenuhi ambang batas baik suara ataupun kursi. Oleh karena itu dokumen perjanjian atau kesepakatan antar partai yang mengusulkan atau mendaftarkan pasangan capres cawapres, ini yang penting disiapkan," sambungnya.

Selain itu syarat lain yang harus dipenuhi yaitu syarat calon. Hasyim mengatakan syarat calon ini diisi dan ditanda tangani oleh capres dan cawapres yang akan mendaftar.

"Syarat calon ini yang diiisi, dipenuhi, dan ditandatangani oleh calon baik capres maupun cawapres. Kalau ini (syarat calon) yang tanda tangan masing-masing jadi relatif mudah untuk tanda tangan nya," tuturnya.

Syarat calon lain yang terdapat dalam aturan di antaranya tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 22 tahun 2018 pasal Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Terkait persyaratan pencalonan terinci pada pasal 5, 6, 7 dan 8, sedangkan persyaratan calon terdapat pada pasal 9, 10 dan 11.

Verifikasi dan Tes Kesehatan

Selain membuka pendaftaran, KPU juga sudah mengagendakan jadwal cek kesehatan bagi bakal pasangan capres-cawapres.

Untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon, dimulai pada 5-13 Agustus atau berjalan paralel dengan masa pendaftaran.

Setelah masa pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif pada 11-14 Agustus.

KPU melakukan pemberitahuan tertulis hasil verifikasi dokumen pada 15-17 Agustus, dan memberi kesempatan perbaikan dokumen persyaratan administratif oleh bakal pasangan calon pada 18-20 Agustus.

Bakal pasangan calon menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan administratif pada 20-22 Agustus dan langsung diverifikasi KPU pada periode tanggal yang sama.

Lalu, KPU memberi pemberitahuan tertulis hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan administratif pada 25-27 Agustus.

Calon Pengganti

KPU membuka kesempatan partai atau gabungan partai politik untuk mengusulkan bakal pasangan calon pengganti jika usulannya tidak memenuhi syarat pada 28 Agustus sampai 10 September.

Jika diajukan, maka KPU akan kembali melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon pengganti pada 11-14 September.

KPU kemudian mengumumkan hasil verifikasi dokumen persyaratan administratif pada 15-19 September.

Penetapan dan Nomor Urut

Sebelum penetapan, masyarakat dapat memberi masukan dan tanggapan kepada bakal pasangan calon yang diusung partai atau gabungan partai politik.

"Tanggapan masyarakat dapat disampaikan kepada KPU sejak pengumuman dokumen pendaftaran bakal pasangan calon pada laman KPU dan atau media sampai dengan masa verifikasi," demikian dikutip Pasal 42 Ayat (2) PKPU Nomor 22 Tahun 2018.

Tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis dan KPU akan menindaklanjuti dengan mengklarifikasi pada pihak-pihak terkait.

Setelah fase pendaftaran dan masa verifikasi selesai, KPU melakukan penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pilpres 2019 pada 20 September 2018.

Usai diumumkan, keesokan harinya KPU akan mengundi sekaligus menetapkan nomor urut pasangan calon pada 21 September 2018.

Dua hari kemudian, pada 23 September 2018, KPU resmi memulai masa kampanye serentak bagi para calon anggota DPR, DPD, DPRD sekaligus calon presiden dan wakil presiden.

Hari Pencoblosan

Pemilu 2019 ini pertama kali pencoblosan digabung antara Pemilu Legislatif (Pileg) yang memilih anggota DPR DPRD DPD, dan Pemilu Presiden (Pilpres), yang berbarengan akan dilakukan pada hari Rabu 17 April 2018.

Jawdal Dua Putaran

Jika Pilpres diikuti oleh lebih dari dua pasangan calon dan hasilnya tidak ada yang memperoleh suara 50%+1 maka akan digelar putaran dua yang hari pencoblosannya tanggal 21 Agustus 2019.

Berikut Jadwal Putaran Dua:



Baca juga :