IJAZAH PALSU & PASAL KARET


Ijazah Palsu: Jokowi Lapor Polisi, Minta Dicarikan Pasal Karet Yang Lain

Semua pasal-pasal ini [pasal 27A, 28 ayat (3) dan 45A ayat (3) UU ITE] lengkap tertulis dalam BAP dan berkas sangkaan JPU terhadap kami yang awal mulanya mencapai 500 lembar (± setebal 9 cm), sebanyak 1000 pertanyaan ngalor ngidul. Karena berkas P19 alias sering ditolak Kejaksaan. Lalu menyusut setebal 2 sentimeter. Dengan 3 termin yaitu; pasal sangkaan primer, pasal sangkaan subsider, dan pasal sangkaan lebih subsider.

Ditambah dengan beberapa pasal yang ada dalam KUHP untuk pemberatan. Pokoknya kami harus dipenjara.

Dengan berkas berstatus P19 itulah kami disidangkan, alias berkas bodong. Bukan dengan kualitas berkas yang P21 alias lengkap.

Lalu divonis bersalah dengan pasal 45 itu pada sangkaan lebih subsider.

Sekarang dibatalkan, artinya negara mengakui jika Jokowi selama berkuasa di pemerintahan, telah melakukan tindak pidana kriminalisasi terhadap rakyat dan banyak aktivis.

Tak heran kalau kemudian para ahli forensik, peneliti alumni UGM yang mempersoalkan ijazah Jokowi dicarikan pasal 160 KUHP, dengan tuduhan menghasut. Biasanya yang digunakan UU Jadul warisan kolonial yakni Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946.

Tentu lah institusi preman penikmat insentif uang tilang itu punya banyak pasal yang bisa diperjualbelikan. Pokoknya kalau harga cocok dan pas, ya tancap gas.

Oke gas oke gas. Pendukung, musik, joget. Sarap !

Salam Fufufafa

(Budi Akbar)

*sumber: fb
Baca juga :