Dr. Erwandi Tarmizi Anwar adalah seorang ustaz Salafi, pakar fikih muamalah kontemporer, dan dosen Indonesia. Ia menjabat sebagai anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad. S1 Jurusan Syari'ah LIPIA. S2 dan S3 usul fikih di Fakultas Syariah Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud Riyadh.
___________________
Memahami Fatwa "Tidak Wajib Haji" Bagi Orang Indonesia oleh Dr. Erwandi Tarmizi
Beberapa hari ini ramai tersebar potongan video yang disampaikan oleh Dr. Erwandi Tarmizi yang menyebutkan tidak wajibnya haji bagi orang Indonesia saat ini.
Pernyataan tersebut membuat terbelalak banyak orang. Pro dan kontra pun muncul ke publik.
Sebelum menelisik lebih jauh, kira-kira apa saja argumen yang beliau sampaikan, sehingga bisa mengatakan bahwa kewajiban haji bagi WNI saat ini gugur?
Berikut ini sedikit catatan terkait dengan pendapat beliau tersebut:
(1) Masa Tunggu Haji Puluhan Tahun
Dr. Erwandi mengutip ayat Al Quran surat Ali Imran ayat 97 tentang wajibnya haji bagi yang mampu.
Beliau mengatakan bahwa masa tunggu yang lama, bahkan hingga 50 tahun, menjadikan hal tersebut tidak wajib haji bagi orang Indonesia saat ini.
(2) Menukil Pendapat dari Rekan Sejawat Konsultan Bank Al Rajhi
Tentang tidak wajibnya haji bagi WNI, Dr. Erwandi telah berdisksusi dengan rekan sejawatnya yang aktif menjadi konsultan di bank Syariah Saudi, Al Rajhi.
Menukil ucapan rekannya itu, beliau mengatakan, masa tunggu yang sangat panjang, berdasarkan fatwa para ulama, menjadikan haji tidak lagi wajib bagi orang Indonesia.
(3) Kritik untuk Sistem Dana Talangan Haji
Penyebab lamanya antrian di Indonesia, Dr. Erwandi menyebutkan bahwa diantara sebabnya adalah adanya dana talangan haji.
"Di dalam buku saya berjudul Harta Haram Muamalat Kontemporer, sudah disebutkan bahwa dana talangan haji adalah haram."
(4) Dosa Ditanggung Oleh Penyelenggara Negara
Permasalahan antrian haji yang sangat panjang hingga puluhan tahun, dan penggunaan transaksi riba serta gharar ini, membuat haji tidak wajib bagi WNI.
Dr. Erwandi menegaskan bahwa yang berdosa dalam hal ini adalah yang mengurus negara.
(5) Negara Diurus oleh Orang tidak Mengerti ilmu Agama
Carut marut tentang haji ini disebababkan karena negara tidak diurus oleh orang yang mengerti tentang hukum dalam agama Islam.
(6) Haji Furoda adalah "Judi Gaya Baru"
Lebih menghentak, alumni S3 bidang Fikih dan Ushul Fikih di Al Imam Mohammad Ibn Saud Islamic Univeristy ini mengatakan bahwa haji furoda merupakan "judi gaya baru".
Beliau sampaikan ini karena kemungkinan berangkat bagi calon jamaah haji furoda sangat kecil sekali.
(7) Kontra Haji Cepat Berangkat
Dr. Erwandi menentang keras adanya para WNI yang berangkat haji cepat berangkat, baik menggunakan visa ziyarah atau furoda.
Lebih tegas lagi beliau menyebutkan bahwa upaya tersebut disebut sebagai kucing-kucingan.
Termasuk dalam hal ini, beliau mengisyaratkan ketidaksetujuannya dengan sejumlah WNI yang ikut program haji dakhili yang menggunakan kuota dalam negeri Saudi.
Oleh salah satu jamaah disampaikan bahwa para peserta haji dakhili ini datang ke Saudi berstaus mukim, kemudian dibikinkan iqomah, dan diurus perizinan hajinya.
Menyikapi hal tersebut, Dr. Erwandi bertanya: "Apakah orang tadi beneran mukim?."
(8) Haji Khusus yang Mengandung Riba
Selain kritik dana talangan haji, beliau juga sampaikan hal serupa untuk haji khusus, yang tak lepas dari unsur riba.
Beliau sampaikan dengan tegas, "Saya bertanggung jawab mengatakan bahwa haji bagi orang Indonesia saat ini tidak wajib".
(9) Solusi yang tidak Bisa Haji: Umrah Ramadhan
Menukil hadits yang menyebutkan bahwa umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji, pakar ekonomi syariah ini memberikan solusi agar umat Islam Indonesia memilih berangkat umrah di bulan Ramadhan.
Alasan umrah Ramadhan ini lebih realistis, baik dari segi janji pahala, keberangkatan yang jelas, dan tidak ada unsur riba di dalamnya.
Catatan Kecil dari Fatwa Dr. Erwandi
Apa yang disampaikan oleh beliau adalah nyata, bahwa antrian haji sangat panjang sekali dan hampir membuat putus asa banyak orang.
Konsekwensi dari hal itu, beliau berpendapat bahwa haji tidak wajib bagi orang Indonesia saat ini.
Bisa saja kita setuju atau menolak hal tersebut. Namanya fatwa, bisa diterima dan ditolak. Lagi pula, ia pun bersifat tidak mengikat siapapun.
Hal lain, beliau adalah seorang yang independen, tidak terikat dengan travel dan promo haji umrah atas nama ketokohan dirinya.
Statemen beliau tentang gharar dan ribanya berbagai jenis haji, tidak ada kepentingan untuk mempromosikan dagangan haji cepat berangkat yang ditawarkan. Beliau tidak menawarkan solusi berupa haji furoda, haji ziyarah, dan haji dakhili.
Apa yang disebutkan oleh beliau tentang haji furoda adalah jenis "judi gaya baru", merupakan wujud keberanian yang tidak dimiliki oleh setiap da'i.
Mekkah Al Mukarramah, 13 Juni 2025
(Ustadz Budi Marta Saudin)