Ijazah gak mau diperlihatkan, Esemka gak mau diperiksa wkwkwkwkwk

Sidang Mobil Esemka, Produsen Tolak Pemeriksaan Pabrik

SOLO - Sidang gugatan wanprestasi atas gagalnya produksi massal mobil Esemka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).

Penggugat menyampaikan permohonan agar pengadilan memeriksa pabrik Esemka di Boyolali.

Namun permohonan itu ditolak oleh pihak produsen, PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, warga Jebres, Solo.

Pihak tergugat mencakup Presiden ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin, dan PT SMK sebagai produsen mobil Esemka.

Penggugat Ingin Buktikan Produksi Tak Aktif

Kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto, menjelaskan bahwa permohonan pemeriksaan lapangan bertujuan untuk membuktikan apakah aktivitas produksi mobil Esemka masih berjalan atau tidak.

“Walaupun ini gugatan wanprestasi, tapi berkaitan dengan janji produksi massal mobil. Maka kami merasa perlu untuk dilakukan sidang PS ini,” jelas Sigit, Kamis (10/7/2025).

Ia juga menyampaikan enam bukti surat dalam persidangan, termasuk kliping pemberitaan yang menyoroti janji produksi massal mobil Esemka dan kondisi pabrik yang disebut-sebut tidak aktif.

Produsen: Pemeriksaan Tidak Relevan

Permohonan pemeriksaan pabrik ditolak oleh kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Sundari.

Ia menyatakan bahwa objek gugatan bukan berupa tanah atau lokasi fisik, sehingga pemerkiksaan dianggap tidak relevan.

“Kasus kita bukan mengenai objek tanah, tapi soal tergugat 1 yang dianggap tak menepati janji. Sehingga untuk PS kami tolak,” ujarnya.

Sundari juga menegaskan bahwa pabrik Esemka adalah properti tergugat 3, sehingga pihaknya memiliki hak penuh untuk menolak sidang lapangan di lokasi tersebut.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.

(Sumber: KOMPAS)
Baca juga :