Eks Pegawai Kominfo Ungkap Budi Arie Tahu Praktik Penjagaan Situs Judi Online
Mantan pegawai Kominfo yang saat ini jadi terdakwa, Denden Imadudin Soleh, mengatakan eks Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah mengetahui praktik penjagaan situs judi online di kementeriannya.
Deden, yang kini berstatus terdakwa dalam perkara penjagaan situs judi online itu, menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Muhrijan alias Agus, Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Dugaan Budi Arie mengetahui praktik itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Denden ihwal hubungannya dengan Muhrijan alias Agus. Denden mengatakan, mengenal Muhrijan di kantornya. Kala itu, Muhrijan mengaku tahu soal praktik penjagaan situs judi online.
Dia pun mengajak Denden untuk bertemu di luar kantor. Akhirnya, mereka bertemu di Hotel Ibis, Sunter, Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu, Agus meminta alokasi sebesar Rp 1 miliar lebih dari hasil penjagaan situs judi online.
"Waktu itu saya berikan awal sekitar Rp 400 juta lalu di kemudian harinya sekitar Rp 1 miliar," ujar Denden di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Juni 2025. Uang itu dia berikan secara cash atau tunai.
"Tim menteri seperti apa yang saudara maksud?" tanya JPU.
Denden menjelaskan, Adhi Kismanto baru masuk pada Desember 2023. Kemudian ia dipindah ke tim penyidikan. Akhirnya, praktik penjagaan situs judi online itu sempat berhenti.
"Kemudian saudara Agus, sepengetahuan saksi, apakah mengenal saudara Adhi?" tanya Jaksa lagi.
Menurut Denden, Agus sebelumnya tidak mengenal Adhi Kismanto. Agus pernah bertanya kepadanya, bagaimana supaya praktik penjagaan situs judi online ini bisa terus berjalan. Dia pun menjawab, harus melalui tim menteri.
"Waktu itu, saudara Agus sudah meminta diperkenalkan kepad saudara Adhi, tapi saya sendiri kan tidak kenal dekat," tutur Denden. "Saya hanya menyampaikan ada si ini sekarang."
Pada medio 2024, Denden menghadiri pertemuan di sebuah restoran di Pondok Indah Mal. Dalam persamuhan itu, hadir juga Agus alias Muhrijan, Adhi Kismanto, dan Alwin Jabarti Kiemas.
"Membicarakan apa waktu itu?" tanya Jaksa.
Denden menceritakan, "Waktu itu hanya disampaikan bahwa ini sudah oke, penjagaan ini bisa berjalan lagi, sehingga tidak perlu khawatir karena sudah diketahui oleh yang di atas."
"Tadi saudara bilang 'ini sudah oke, ini sudah diketahui yang di atas', siapa yang bicara pada saat itu?" kata JPU.
Denden menjawab, "waktu itu saudara Muhrijan dan saudara Adhi."
"Sudah diketahui oleh yang di atas. Siapa yang dimaksud mereka?" tanya Jaksa.
Denden menuturkan, "yang mereka maksud adalah Pak Menteri pada waktu itu menjabat."
***
Budi Arie Dialokasikan Dapat Jatah 50 Persen dari Situs Judi Online yang Tak Diblokir
Sebelumnya, nama Budi Arie disebut-sebut dalam pusaran kasus penjagaan situs judi online di Kominfo.
Dalam surat dakwaan nomor register PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025 terungkap peran Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Budi Arie Setiadi.
Para terdakwa (Muhrijan dan Apriliantony) bertemu di kafe Pergrams membahas mengenai penjagaan situs judi online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8 juta per situs.
Mereka juga membahas pembagian untuk Adhi Kismanto (terdakwa) sebesar 20 persen, Apriliantony (terdakwa) 30 persen, dan Budi Arie Setiadi 50 persen dari semua situs judol yang tak diblokir.
(Sumber: TEMPO)
Eks Pegawai Kominfo Ungkap Budi Arie Tahu Praktik Penjagaan Situs Judi Onlinehttps://t.co/KPlukCJR4V
— tempo.co (@tempodotco) June 12, 2025