Susno: Tak ada kasus pencemaran nama baik, jika ijazah belum terbukti asli

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan.

Naiknya status kasus itu berdasarkan laporan yang dilayangkan Jokowi terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Hal tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kamis (10/7/2025).

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah saudara Ir HJW (Jokowi), dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Ade Ary, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Walaupun demikian hingga saat ini Polda Metro Jaya belum mengumumkan siapa saja yang jadi tersangka.

Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji menyebut Rismon Sianipar Cs tidak bisa dijadikan tersangka pencemaran nama baik jika ijazah Jokowi belum terbukti asli.

Menurut Susno kemungkinan adanya tersangka di kasus ini sangat sulit, apalagi mentersangkakan kasus pencemaran nama baik yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

Hal ini beralasan karena obyek perkara ini yakni ijazah Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu keasliannya.

“Kalau obyeknya saja tidak asli, berarti pencemaran nama baiknya gugur. Kalau remang-remang hanya identik, tidak bisa mentersangkakan Rismon Cs itu,” kata Susno dikutip dari tayangan TVOne.

Menurut Susno, saat ini sangat ditunggu terbukti tidaknya ijazah itu palsu atau asli.

Susno juga menyoroti pernyataan Bareskrim sebelumnya yang menyebut ijazah Jokowi identik.

Menurutnya identik itu masih menjadi pertanyaan besar.

“Identik dengan mana? kalau dengan yang palsu ya namanya palsu juga. Kalau identik dengan yang asli, asli yang mana? Harus ada lembaga resmi yang memberikan pembanding yang asli,” katanya.

Susno menyarankan kasus ini ditarik semuanya di Bareskrim Polri agar tidak ada persepsi macam-macam dari masyarakat. (*)

Baca juga :