Bukan mantan Presiden

Mengaku Lulusan S2 dan S3 Ternyata Ijazah Palsu, Pelawak Komar Legowo Dipenjara dan Divonis 2 Tahun

Mantan anggota DPR RI, yang juga terkenal sebagai pelawak senior, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). 

Hal ini terkait dirinya mengaku lulusan S2 dan S3 ternyata ijazah palsu.
Diketahui, Komar legowo dipenjara dan divonis dua tahun pascakasasinya di kasus ijazah palsu ditolak Mahkamah Agung (MA).

Tak ayal, adanya penolakan MA, pelawak kawakan Komar yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat memang harus berlapang dada alias legowo.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes melakukan ekskusi mantan pelawak Komar, atas kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) palsu S2 dan S3.

Pengacara Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, ekskusi tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan Kasasi yang ditolak Mahkamah Agung (MA).

Sebelum dimasukkan Rutan, Qomar dengan sadar memenuhi panggilan dari Kejari Brebes.

"Tadi kami ke Kejari dulu, karena memang prosesnya begitu."

"Baru setelah maghrib, ke Lapas. Di Lapas, dilakukan tes kesehatan dan rapid test," ujar Furqon saat dikonfirmasi Tribun Jateng.

Dikatakannya, Qomar menerima dengan lapang dada dirinya penjara.

Menurutnya, hal itu bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

BEGITULAH NASIB KALAU BUKAN MANTAN PRESIDEN....

(Sumber: Tribunnews)
Baca juga :