[PORTAL-ISLAM.ID] Organisasi hak asasi manusia internasional Hind Rajab mengajukan lebih dari 8.000 dokumen dan kasus terhadap lebih dari 1.000 tentara “Israel” ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Bukti-bukti tersebut menunjukkan kejahatan perang yang dilakukan “Israel” terhadap rakyat Palestina, menurut Direktur organisasi, Diab Abu Jahjah, lansir Al Jazeera.
Dalam seminar yang diadakan oleh Inisiatif Palestina Eropa untuk Aksi Nasional, Abu Jahjah mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 13 kasus yang sedang berjalan di Belgia, selain kasus lain di Prancis, Belanda, Jerman, Kanada, dan Amerika Serikat.
Organisasi Hind Rajab, yang berbasis di Brussel (Belgia), didirikan untuk mengadili tentara “Israel” yang diduga melakukan kejahatan perang terhadap warga Palestina. Organisasi ini dinamai berdasarkan nama Hind Rajab, seorang anak Palestina yang terbunuh bersama keluarganya dalam serangan “Israel” di Gaza pada 7 Oktober 2023.
Pakar hukum internasional Mahmoud Hanfi menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan “Israel” memiliki unsur niat genosida, yang terlihat dari pernyataan para pemimpin “Israel”. Salah satu bukti utama adalah pernyataan mantan Menteri Pertahanan “Israel”, Yoav Gallant, yang setelah 7 Oktober 2023 mengatakan akan “memutus semua sumber kehidupan bagi penduduk Gaza.”
Hanfi menambahkan bahwa gugatan Afrika Selatan terhadap “Israel” di Mahkamah Internasional (ICJ) membuktikan bahwa unsur genosida dalam kejahatan “Israel” telah terpenuhi.
Gugatan Massal di Pengadilan Internasional
Anggota tim hukum di ICC, Abdul Majid Al-Marari, menjelaskan bahwa:
- Mahkamah Internasional telah menerima kasus genosida terhadap “Israel” berdasarkan gugatan Afrika Selatan, yang merupakan langkah bersejarah.
- Afrika Selatan memiliki dasar moral dan historis untuk mengajukan kasus ini, mengingat pengalaman mereka dengan apartheid.
- ICJ telah mengeluarkan keputusan sementara yang mengikat, tetapi “Israel” mengabaikannya.
Sementara itu, jalur hukum di ICC telah dimulai sejak November 2023 dengan daftar 15 nama yang diajukan untuk ditangkap. Tim hukum awalnya terdiri dari 360 pengacara, tetapi kini telah berkembang menjadi lebih dari 10.000 pengacara dengan dukungan dari berbagai negara.
Buruan Internasional terhadap Tentara “Israel”
Abu Jahjah juga mengungkapkan beberapa kasus yang diajukan terhadap tentara “Israel”, termasuk:
- Tentara berkewarganegaraan ganda, yang lebih mudah dituntut dibandingkan pejabat politik dan militer “Israel” karena tidak memiliki kekebalan diplomatik.
- Kasus di Siprus, di mana seorang tentara “Israel” hampir ditangkap, tetapi pemerintah “Israel” buru-buru menyelundungkannya keluar tanpa melalui bea cukai.
- Kasus di Brasil, di mana seorang tentara “Israel” bernama Yuron Vitani diperintahkan untuk ditangkap berdasarkan Statuta Roma, tetapi “Israel” menyelundungkannya ke Argentina, lalu ke AS.
Para pembicara dalam seminar menekankan pentingnya memperkuat dokumentasi hukum sesuai standar internasional, meningkatkan kerja sama antar organisasi HAM, serta menekan negara-negara Eropa dan Arab untuk menegakkan keputusan hukum terhadap “Israel”.
Inisiatif Palestina Eropa untuk Aksi Nasional adalah organisasi yang menyatukan tokoh-tokoh Palestina di Eropa sejak 2020. Tujuannya adalah memperkuat perjuangan Palestina dalam kerangka hukum Uni Eropa.