Oleh: Ustadz Raehanul Bahraen
Ini pendapat yg saya pegang dari pendapat ulama.
Ini pendapat yg saya pegang dari pendapat ulama.
Perintah satu Qurban untuk satu keluarga (tidak memberatkan), bukan satu orang satu qurban
Pendapat terkuat bahwasanya satu qurban itu untuk satu keluarga, yaitu kepala keluarga berqurban atas nama keluarga yang ditanggung nafkahnya. Sehingga ini tidaklah memberatkan sama sekali, apalagi bagi mereka yang sudah dapat pekerjaan tetap atau bisa membeli gadget berkelas dan juga, qurban hanya sekali setahun.
Ini contoh dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam satu qurban (seekor kambing) untuk dirinya dan keluarganya.
Abu Ayyub radhiyallahu’anhu berkata,
كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُوَعَنْ أَهْلِ بَيْتِه
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.”
Sebagaimana Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi), dirumah orang tuanya ada suadaranya juga yang sudah punya istri dan anak tetapi tinggal satu rumah, maka cukup satu qurban untuk mereka semua satu rumah.
السنة: تكفي أضحية واحدة من والدك؛ لأنكم في بيت واحد، فإذا ضحى والدك عنكم جميعًا، كفت، والحمد لله
“Yang sunnah adalah cukup satu qurban dari orang tuamu saja karena kalian berada dalam satu rumah karena qurban orang tuamu mencukupi semuanya.”