SHAF MASJID MIRING

SHAF MASJID MIRING

Oleh: Abdul Wahid Alfaizin

Fenomena Rashdul Qiblat sudah beberapa kali terjadi. Biasanya pasca fenomena tersebut banyak takmir masjid yang berinisiatif untuk meluruskan shafnya agar menghadap persis ke Ka'bah.

Akibatnya banyak sekali kita jumpai karpet masjid yang miring seperti dalam beberapa gambar dalam status ini. Pada dasarnya hal ini tidak masalah karena memang pendapat kuat dalam madzhab Syafi'i wajib menghadap persis ke Ka'bah meskipun jauh jaraknya dan tidak melihat langsung. 

Namun saya pribadi menganjurkan para takmir untuk ikut pendapat mayoritas ulama' saja yang hanya cukup menghadap arah Ka'bah. Jadi tidak perlu merubah karpet masjid menjadi miring. Untuk penjelasan detailnya bisa dibaca berikut ini:

"RASHDUL QIBLAT" 

Sore hari ini insya Allah akan terjadi fenomena Matahari pas berada di atas Ka'bah. Fenomena ini biasanya dikenal dengan istilah "Rashdul Qiblat".

Pertanyaannya apakah wajib bagi masjid dan mushalla untuk merubah arahnya sesuai dengan arah matahari yang berada di atas Ka'bah nanti sore?

Ulama' sepakat menghadap persis Ka'bah (عين الكعبة) wajib bagi orang yang bisa menyaksikan langsung Ka'bah. Sedangkan untuk orang yang jauh seperti kita di Indonesia ada perbedaan pendapat di antara Ulama'.

Menurut mayoritas Ulama' (Hanafi, Maliki, Hanbali dan qaul dalam Syafi'i) orang yang jauh hanya wajib menghadap arah Ka'bah (جهة الكعبة). Sedangkan menurut الاظهر dalam Madzhab Syafi'i tetap wajib menghadap persis Ka'bah (عين الكعبة). 

Namun ada yang menarik dari penjelasan kitab شرح الياقوت النفيس yang merupakan kitab Madzhab Syafi'i dalam hal ini. Menurut kitab ini pendapat yang mengatakan wajib menghadap persis Ka'bah sekiranya ketika ditarik tali dari dada kita maka akan persis ke  Ka'bah adalah hal yang sulit. 

Karena itulah menurut شرح الياقوت النفيس kita bisa mengikuti pendapat yang hanya mewajibkan menghadap arah Ka'bah. Menurutnya ini juga pendapat kuat dalam Madzhab Syafi'i yang dipilih oleh Imam Ghazali dan gurunya Imam Juwaini serta dishahihkan oleh imam Jurjani. Bahkan imam Adzra'i mengatakan bahwa sebagian Ashab Syafi'i menyatakan pendapat ini adalah qaul jadid yang mukhtar. 

Berdasarkan penjelasan di atas, saya pribadi lebih setuju dengan pendapat yang hanya wajib menghadap arah Ka'bah. Saya pribadi kurang setuju dengan masjid dan mushalla yang merubah arah kiblatnya dengan mengacu fenomena Rashdul Qiblat. Kecuali bagi yang baru akan membangun, maka Rashdul Qiblat bisa dijadikan acuan.

Akibatnya banyak sekali masjid dan mushalla yang membuat garis shaf yang pencong dari arah aslinya bahkan sampai 45°. Selain kurang enak dipandang hal ini menyebabkan kapasitas masjid dan mushalla berkurang banyak karena ada bagian kosong akibat garis shaf yang pencong tersebut.

Saya juga sangat ingat dengan ceramah Prof. KH. Mushthafa Ali Ya'qub yang juga tegas tidak setuju dengan fenomena di atas. Menurut beliau kita cukup ikut pendapat yang menyatakan hanya wajib menghadap arah Ka'bah tanpa harus mengubah arah masjid yang sudah paten.

Begitu juga Gus Baha' dalam salah satu ceramahnya menyampaikan bahwa kalau kita ikut pendapat yang menyatakan wajib menghadap persis Ka'bah, maka masjid-masjid yang lebarnya lebih dari 14 meter shaf ujungnya juga harus disesuaikan karena panjang lebar Ka'bah tidak sampai 14 meter. Bisa jadi masjid-masjid besar yang lebar nanti shaf nya melingkar. 😁🤭

Referensi: الموسوعة الفقهية الكويتية 
مَذْهَبُ الْحَنَفِيَّةِ، وَهُوَ الأَْظْهَرُ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ، وَالْحَنَابِلَةِ، وَهُوَ قَوْلٌ لِلشَّافِعِيِّ: أَنَّهُ يَكْفِي الْمُصَلِّي الْبَعِيدَ عَنْ مَكَّةَ اسْتِقْبَال جِهَةِ الْكَعْبَةِ بِاجْتِهَادٍ، وَلَيْسَ عَلَيْهِ إصَابَةُ الْعَيْنِ، فَيَكْفِي غَلَبَةُ ظَنِّهِ أَنَّ الْقِبْلَةَ فِي الْجِهَةِ الَّتِي أَمَامَهُ، وَلَوْ لَمْ يُقَدَّرْ أَنَّهُ مُسَامِتٌ وَمُقَابِلٌ لَهَا.
وَفَسَّرَ الْحَنَفِيَّةُ جِهَةَ الْكَعْبَةِ بِأَنَّهَا الْجَانِبُ الَّذِي إِذَا تَوَجَّهَ إلَيْهِ الإِْنْسَانُ يَكُونُ مُسَامِتًا لِلْكَعْبَةِ، أَوْ هَوَائِهَا تَحْقِيقًا أَوْ تَقْرِيبًا.
وَاسْتَدَلُّوا بِالآْيَةِ الْكَرِيمَةِ: {وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ} (3) وَقَالُوا: شَطْرَ الْبَيْتِ نَحْوَهُ وَقِبَلَهُ


Baca juga :