"JALAN MEMUTAR" ANGKET KECURANGAN PEMILU

JALAN MEMUTAR ANGKET KECURANGAN PEMILU

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengumpulkan pejabat teras partai setelah berolahraga pagi saat car-free day pada Ahad, 10 Maret 2024. Pria yang sering disapa Cak Imin ini menanyakan kepada pengurus dan kader partai yang ada di DPR ihwal kesiapan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

"Cak Imin menyampaikan agar hak angket tidak hanya membongkar kecurangan pemilu, tapi juga memperbaiki sistem pemilu dan demokrasi agar tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan," ujar Luluk Nur Hamidah, anggota Komisi VI DPR Bidang Industri dan Investasi dari Fraksi PKB, saat dihubungi pada Selasa, 12 Maret 2024.

Dalam pertemuan pada Ahad itu, Luluk menuturkan, ketua umum partainya mengungkapkan hal yang lebih krusial setelah pelaksanaan pemilihan presiden 2024, yakni pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 November mendatang. "Atensi kita ada pada pilkada 271 daerah. Kalau ini tidak dikasih perhatian, bukan tidak mungkin hal yang sama terjadi seperti pilpres,” ujar Luluk.

Luluk merupakan anggota DPR dari Fraksi PKB yang menginterupsi sidang saat rapat paripurna ke-13 DPR masa persidangan IV 2023-2024 pada Rabu pekan lalu. Dia menyebut Pemilu 2024 sebagai pemilu paling brutal sejak 1999. "Etika dan moral politik berada di titik minus kalau tidak bisa dikatakan di titik nol,” ujarnya. 

Dia meminta semua pihak seharusnya mendukung pengajuan hak angket agar demokrasi Indonesia selamat dan sehat. Luluk optimistis hak penyelidikan oleh anggota Dewan ini akan bergulir dalam rapat di DPR. 

Luluk mengatakan tim PKB telah menyiapkan naskah akademik untuk hak angket dugaan kecurangan pemilu. Tim PKB, dia menjelaskan, mempersoalkan penyalahgunaan wewenang oleh aparat TNI-Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memenangkan pasangan calon tertentu. 

PKB juga mempersoalkan dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara pemilihan hingga proses putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan perkara ini memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi, melaju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Menurut Luluk, naskah akademik dari tim PKB menekankan adanya instrumen negara, seperti penegak hukum, yang diduga digunakan untuk mengintimidasi kalangan tertentu sekaligus memberikan sokongan terhadap salah satu pasangan calon. Tim dari PKB, kata dia, juga ingin menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang birokrasi kementerian, termasuk penggunaan anggaran atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk dana bantuan sosial yang diduga melebihi anggaran. 

Padahal, kata Luluk, perubahan data penerima bansos belum dikroscek dengan Kementerian Sosial, yang bahkan tidak dilibatkan dalam pemberian bansos. “Apakah perubahan data tersebut bisa dicek ulang? Apa ada dampak elektoral? Ini semua perlu diselidiki karena ini keuangan negara,” ujar Luluk. “APBN menjadi masalah kalau kemudian diketahui dipakai untuk pemenangan pasangan calon tertentu.”

Dalam kontestasi pemilihan presiden 2024, Muhaimin Iskandar mengajukan diri sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan Anies Baswedan. Pasangan calon ini disokong PKB, Partai NasDem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

PKB akan berkoordinasi dengan anggota DPR dari Partai NasDem dan PKS untuk mensinkronkan naskah akademik yang disiapkan setiap fraksi. Koordinasi ini dilakukan untuk menghindari adanya kesalahpahaman antara fraksi dan mempercepat proses hak angket. “Termasuk siapa yang akan memimpin hak angket. Ini problemnya teknis dan substantif, ya tetap harus sinkron,” ujar Luluk. 

Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, mengatakan partainya juga tengah menyusun naskah akademik untuk hak angket Pemilu 2024. Menurut dia, hak angket sejatinya hanya membutuhkan satu naskah akademik yang akan diusulkan anggota kepada pimpinan DPR.

Usulan tersebut ditandatangani 25 anggota DPR dari minimal dua fraksi. Setelah itu, pimpinan DPR akan mengumumkan adanya usulan hak angket dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota. "Karena itu, penting adanya koordinasi antarfraksi untuk mempersiapkan persyaratan administrasi hak angket," ujar Taufik. 

Naskah Akademik dari Tim PDIP

Hak angket pertama kali dilontarkan Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 03. Kader PDIP ini mendorong anggota DPR menggunakan hak tersebut untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Untuk mengegolkan hak angket, PDIP tidak bisa sendiri. PDIP mengajak kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pasangan calon nomor urut 01. 

Tim ahli PDIP telah menyusun naskah akademik hak angket berjudul “Hak Angket atas Pelaksanaan Fungsi, Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewajiban Pemerintahan atas Penyelenggaraan Agenda Konstitusi dan Pemilihan Umum”. 

Naskah ini memaparkan dugaan penyalahgunaan wewenang Presiden Jokowi dan kementerian atau lembaga untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Dalam kontestasi pemilihan presiden 2024, Ganjar berpasangan dengan Mahfud Md. sebagai calon wakil presiden. Mahfud mengungkapkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meminta semua pihak serius mengawal hak angket Pemilu 2024. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu bertemu dengan Megawati bersama belasan pakar hukum dan pegiat demokrasi di rumah Megawati, di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, pada Jumat pekan lalu.

Menurut Mahfud, Megawati mendorong semua pihak sungguh-sungguh mengupayakan hak angket tanpa harus dia turun tangan langsung. Megawati menggunakan sejumlah pertimbangan karena dinamika politik terus berjalan, bukan sekadar urusan angket dan gugatan pemilu melalui Mahkamah Konstitusi. “Bu Mega tidak mau buru-buru, tapi bukan berarti tidak mau bersikap,” kata Mahfud di Bantul, Yogyakarta, Senin, 11 Maret lalu. Mahfud menyebutkan tim PDIP sudah menyiapkan naskah akademik hak angket Pemilu 2024. 

Tempo melihat langsung naskah akademik setebal sekitar 100 halaman itu. Naskah akademik tersebut dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, kajian teoretis berupa definisi hak angket dan tujuan. Kedua, membahas prinsip konstitusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan realitas di lapangan. 

Poin pertama naskah ini menyoroti sikap Presiden Jokowi yang dinilai tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. “Fakta di lapangan, Presiden Jokowi membuat pernyataan bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak,” demikian bunyi salah satu petikan naskah akademik itu. Jokowi menyampaikan pernyataan itu di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada 24 Januari lalu. Padahal Pasal 281 Undang-Undang Pemilu menyebutkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan presiden diharuskan cuti.

Presiden Jokowi juga kerap disebutkan menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan Prabowo-Gibran atau Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang diketuai putra bungsunya, Kaesang Pangarep. Dalam dokumen naskah akademik itu, PDIP menyebutkan salah satu contoh, yakni ketika Presiden tampil di iklan 14 detik milik PSI dan meneriakkan "menang pasti menang".

Tim PDIP dalam naskah akademik itu juga mempertanyakan netralitas Polri. Tim mencontohkan, anggota kepolisian tiba-tiba berpatroli ke kantor pengurus PDIP di Kota Solo, Jawa Tengah. Kemudian tindakan polisi yang mentersangkakan relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat, karena diduga menyebarkan rekaman pejabat Sumatera Utara yang bakal memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. 

Akhir bagian naskah akademik dari tim PDIP itu menyinggung intervensi yang diduga dilakukan Presiden Jokowi terhadap Mahkamah Konstitusi. Jokowi ditengarai mengintervensi Mahkamah Konstitusi melalui iparnya, Anwar Usman, yang saat itu menjabat Ketua MK. Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 disebut-sebut berhubungan dengan mulusnya Gibran mendampingi Prabowo dalam kontestasi pilpres.

(Sumber: Koran TEMPO, Rabu, 13 Maret 2024)
Baca juga :