Pernyataan Pers Hamas Terkait Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang akan Diumumkan pada Jumat ini

Pernyataan Pers Hamas:

Gerakan Perlawanan Islam, Hamas, dengan penuh perhatian mengikuti pertimbangan Mahkamah Internasional (ICJ), setelah permintaan yang dengan penuh rasa syukur disampaikan oleh Negara Afrika Selatan kepada Mahkamah untuk menghentikan genosida terhadap rakyat kami, khususnya di Gaza. 

Sehubungan dengan hal ini, Hamas mengumumkan posisinya, yang didasarkan pada prinsip-prinsip dasar timbal balik dan hukum internasional, yang diwakili oleh hal-hal berikut:

1. Jika pengadilan di Den Haag mengeluarkan keputusan untuk gencatan senjata, gerakan Hamas akan mematuhi gencatan senjata tersebut selama musuh mematuhinya.

2. Hamas akan membebaskan tahanan Israel yang ditahan jika negara penjajah membebaskan tahanan Palestina yang ditahannya.

3. Zionis harus mengakhiri pengepungannya selama 18 tahun di Gaza dan memberikan semua bantuan yang diperlukan untuk bantuan dan rekonstruksi penduduk.

-------------

Jumat, ICJ Sampaikan Putusan Awal Genosida Israel

DEN HAAG — Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengeluarkan keputusan soal desakan penghentian serangan Israel ke Jalur Gaza pada Jumat (26/1/2024). Putusan itu atas gugatan negara Afrika Selatan (Afsel) dalam kasus genosida terhadap Israel.

Keputusan tersebut merupakan tahap awal dari kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional yang menuduh bahwa tindakan militer Israel dalam perangnya dengan Hamas di Gaza sama dengan genosida. Israel dengan tegas menolak tuduhan tersebut dan meminta pengadilan untuk membatalkan kasus tersebut.

Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan mengatakan Menteri Luar Negeri Naledi Pandor akan melakukan perjalanan ke Den Haag untuk mewakili negaranya pada keputusan hari Jumat.

Israel sering memboikot pengadilan internasional dan penyelidikan PBB. Namun para pemimpin negara mengirimkan tim hukum tingkat tinggi untuk menghadiri sidang selama dua hari pada awal bulan ini. 

Hal ini merupakan tanda betapa seriusnya mereka menanggapi kasus ini dan indikasi adanya kekhawatiran bahwa perintah pengadilan untuk menghentikan operasi akan menjadi pukulan besar bagi posisi internasional negara tersebut. Jika pengadilan mengabulkan sebagian atau seluruh delapan permintaan Afrika Selatan mengenai tindakan sementara, masih belum jelas apakah Israel akan mematuhinya.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah berjanji untuk terus melanjutkan serangan sampai “kemenangan penuh” melawan Hamas, yang memulai perang dengan serangan melintasi perbatasan pada 7 Oktober yang menimbulkan sekitar 1.200 korban jiwa.

Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan serangan tersebut telah menewaskan sedikitnya 25.490 orang – kebanyakan perempuan dan anak-anak – dan melukai 63.354 lainnya. Para pejabat PBB telah menyatakan kekhawatirannya bahwa akan lebih banyak lagi orang yang meninggal akibat penyakit di pengungsian, dan setidaknya seperempat penduduknya menghadapi kelaparan.

Serangan Israel telah memaksa hampir 85 persen dari 2,3 juta penduduk Gaza meninggalkan rumah mereka. Sebagian besar wilayah utara Gaza, termasuk Kota Gaza, telah hancur menjadi puing-puing.(*)

Baca juga :