Bawaslu kok berani-beraninya nyenggol "Paslon 02".... gak takut masuk bui??

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pemasangan spanduk Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di monumen Welcome To Batam mengganggu wisatawan.

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) mencopot paksa baliho pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran yang terpasang di Landmark atau monumen Welcome To Batam. Baliho Prabowo-Gibran itu diturunkan karena melanggar aturan.

"Iya, kami yang copot baliho itu barusan bersama kawan-kawan Bawaslu kota dan Panwascam," kata Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra di lokasi, Minggu (31/12/2023).

Menurut Zuldhadril memastikan baliho atau spanduk Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran yang terpasang di monumen Welcome To Batam itu melanggar aturan KPU. Ia menyebut KPU telah mengatur titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Pencopotan paksa itu dilakukan karena tidak pada lokasi yang ditentukan oleh KPU. Ini di luar zona yang ditentukan. KPU kan sudah mengatur lokasi atau titik yang bisa dipasangi APK," ujarnya.

Zulhadril menerangkan pencopotan itu dilakukan hanya oleh petugas Bawaslu yang ada di lokasi tanpa ditemani Satpol PP dan perwakilan tim pemenangan. Ia juga mengaku telah menghubungi Satpol-PP melalui Bawaslu Batam.

"Tadi dari Bawaslu kota juga sudah menyampaikan bahwa, mereka sudah menghubungi TKD dari Capres dan Cawapres ini dan sudah meminta untuk menurunkan secara mandiri, ujarnya.

Pantauan detikSumut pada Minggu (31/12/2023) di kawasan Welcome to Batam, spanduk Prabowo-Gibran itu dipasang pada dua huruf O di tulisan Welcome To Batam. Spanduk Prabowo Gibran itu dipasang mengikuti pola huruf O pada landmark tersebut.

Pencopotan paksa baliho tersebut dilakukan pada pukul 15.02 WIB. Saat ini monumen Welcome To Batam itu telah bersih dari baliho dan terlihat pengungkapan mulai berfoto di lokasi tersebut.

Spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam Dicopot, TKD Polisikan Bawaslu

Tim Kampanye Daerah (TKD) Kepulauan Riau (Kepri) Prabowo-Gibran resmi membuat pengaduan ke Polresta Barelang. Pengaduan itu terkait pencopotan spanduk calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Monumen Welcome To Batam.

"Kami baru selesai membuat pengaduan pencopotan spanduk Prabowo-Gibran. Yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan ketua Bawaslu Kota Batam," kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, di Polresta Barelang, Senin (1/1/2024).

Musrin menjelaskan, pengaduan yang disampaikan ke Polresta Barelang itu terkait dugaan perusakan spanduk Prabowo-Gibran yang dipasang di Monumen Welcome To Batam. Ia berharap laporan tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Pengaduan yang kita ini dengan dugaan perusakan yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam," ujarnya.

Musrin juga pada kesempatan itu menegaskan pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam itu telah memiliki izin. Izin itu dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam tertanggal 27 Desember 2023 dengan nomor B/2994/100.3.12/XII/2023.

"Kami sudah melayangkan surat ke Pemkot Batam dan sudah mendapatkan izin. Jadi sebelum melakukan pemasangan spanduk kita sudah memiliki izin dari dinas Cipta Karya dan Tata Ruang," ujarnya.

"Jadi kita sangat taat dengan aturan hukum yang berlaku dan kita TKD tidak semena-mena dan patuh dengan aturan hukum yang berlaku," tambahnya.

Musrin menyebut usai membuat pengaduan masyarakat, pihaknya juga akan melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Kota Batam ke DKPP. Pelaporan TKD itu terkait tindakan Bawaslu yang dianggap semena-mena

"Kita akan melakukan proses selanjutnya. Yakni membuat laporan ke DKPP. Dalam waktu dekat kita akan membuat laporan ke DKPP terkait hal perbuatan ketua Bawaslu Kepri dan ketua Bawaslu Batam," ujarnya.

Pengaduan yang dilayangkan TKD Prabowo-Gibran Kepri itu telah diterima Polresta. Hal itu diketahui dari surat tanda penerimaan permohonan pengaduan dan perlindungan hukum yang dikeluarkan Polresta Barelang.

"Telah menyerahkan berkas perihal Permohonan Laporan dan/atau pengaduan Nomor: 02/TIM HUKUM 02 PRABOWO GIBRAN/KEPRI/I/2024, Tanggal 1 Januari 2024, Atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh ketua Bawaslu Kepri Sdr Zulhasril Putra dan Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itolaha Gaho Yakni pencopotan spanduk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 02 Prabowo Gibran," tulis keterangan surat surat tanda penerimaan permohonan pengaduan dan perlindungan hukum yang dikeluarkan Polresta Barelang.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril dikonfirmasi terkait akan dilaporkan oleh TKD Prabowo Gibran mengaku tak mempermasalahkannya. Ia menyebut jika prosesnya berjalan pihaknya siap menghadapi hal tersebut.

"Ya itu haknya (melapor ke polisi). Kami menunggu saja. Kami harus perkuat dasar," ujarnya .

Zuldhadril menegaskan pihaknya sebagai wasit dalam pemilu 2024 tak memiliki kepentingan apapun. Kepentingan pihaknya adalah menegakkan aturan yang berlaku sesuai kepemiluan.

"Mau paslon nomor 1,2, atau 3 kita dalam hal tak memiliki kepentingan apapun kecuali regulasi saja. Kalau ada laporan kita hadapi, semua pekerjaan ada resikonya. Yang penting kami bekerja sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

(Sumber: Detikcom)
Baca juga :