[PORTAL-ISLAM.ID] Nama Almas Tsaqibbirru mendadak disorot usai MK mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres. MK mengabulkan Syarat Capres-Cawapres Pernah Menjadi Kepala Daerah. Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) inilah yang mengajukan uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres.
Ternyata mahasiswa UNSA (swasta), bukan UNS (Universitas Sebelas Maret/negeri).
Universitas Surakarta (UNSA) adalah universitas swasta di Surakarta, Jawa Tengah, tepatnya di Jl. Raya Palur Km. 5 Surakarta Ngringo Jaten Karanganyar Jawa Tengah.
Dilansir detikNews, Almas mulai kuliah di Unsa pada semester Ganjil 2019 sebagai status peserta didik alias mahasiswa baru pada saat itu. Almas menghabiskan masa studi di Unsa sebanyak 8 semester atau 4 tahun.
Almas diketahui telah lulus dan meraih gelar sarjana atau strata 1 (S1) dari Program Studi Ilmu Hukum Unsa.
Di media sosial viral video saat Almas ditanya oleh wartawan terkait gugatannya yang baru saja dikabulkan MK.
Dalam jawabannya, Almas dinilai netizen plonga plongo, kerap lupa, terus dialihkan agar tanya ke kuasa hukumnya 😁😁
[VIDEO]
Mahasiswa UNS Yang Gugat Batasan Usia Cawapres Hingga Berujung Dikabulkan Oleh Mahkamah Keluarga,Wajah Cerdas Tidak Plonga Plongo Berwibawa Hingga Bisa Kuatkan Politik Dinasti Jokowi pic.twitter.com/L0nXLWR5fQ
— dhemit_is_back (@dhemit_is_back) October 17, 2023