Jika seorang Almas Tsaqubbirru (seorang mahasiswa universitas swasta Universitas Surakarta /Unsa) dan Paman Usman saja bisa memuluskan langkah Gibran menjadi Cawapres dengan mengubah syarat usia Capres/Cawapres.
Seharusnya usulan 4 Jenderal Purnawirawan soal pemakzulan Wakil Presiden Gibran tidak sulit-sulit amat untuk diwujudkan.
Apalagi konstitusi kita memfasilitasi soal pemakzulan. Rasanya tidak ada beban bagi negara ini, sebagaimana tidak ada beban paman Usman dan Almas untuk mengutak atik Konstitusi negara ini.
Wapres terpilih itu konstitusional, memakzulkan Wapres juga konstitusional, bukan ilegal. Tak perlu sampai harus mengubah Undang-Undang kok hehehe...
(Jhon Sitorus)
Gue bingung ni org lg rebahan tau2 nongol gugat Mk dan parahnya langsung kabul wkwkwkwkw abis itu ilang
— Carrot (@Kingcube12) June 4, 2025
Dan kita disuruh oercaya gitu aja 🤣🤣🤣🤣