Ngaku Gadis Ternyata Tiga Kali Janda
Oleh: Ustadz Anshari Taslim
Dalam kasus di Lombok di mana pria menikahi wanita yang dikiranya gadis ternyata sudah janda, tiga kali lagi, maka bagaimana fikih Islam memandangnya?
Dalam kasus seperti ini sepertinya pihak pria tidak mensyaratkan dalam sebuah perjanjian pra nikah hanya sekedar mengetahui bahwa calon istrinya masih gadis atau belum pernah menikah.
Maka, dalam kasus seperti ini menurut keempat madzhab si pria tidak punya hak khiyar fasakh, sehingga kalau tidak suka dia bisa menceraikan seperti yang dilakukan penganten pria itu, langsung setelah akad demi mengetahui fakta sebenarnya.
Hanya saja, kerugiannya mahar yang telah dia sebut yaitu 60 juta plus emas 20 gram tidak bisa ditarik semua dan karena menceraikan sebelum bercampur maka dia hanya berhak menarik setengah mahar sesuai surah Al-Baqarah ayat 237.
Berbeda dengan fasakh, kalau fasakh atau pembatalan pernikahan maka semua mahar dan pemberian pra nikah bisa ditarik 100 %. Tapi karena dalam kasus ini tidak bisa terjadi fasakh, maka ya harus talak atau terpaksa menerima.
Jadi dia rugi 30 juta plus 10 gram emas. Setengah mahar tetap harus diberikan kepada mempelai wanita yang telah menipunya itu.
Tapi, jangan kuatir, meski rugi 30 juta plus 10 gram emas, dia masih bisa menuntut pidana karena telah ditipu.
Penipuan atau kebohongan semacam ini dalam hukum pidana Islam masuk kategori ta'zir, plus kalau ada kerugian materil bisa dituntut juga kepada pihak wanita karena pihak pria telah dirugikan secara materil dan non materil.
***
Adapun bila sejak awal ada persyaratan dari pihak pria yang tertulis bahwa istrinya harus gadis tak boleh janda, maka ada khilafiyyah para ulama dalam masalah ini apakah ada hak khiyar bagi suami atau tidak. Selengkapnya insya Allah dibahas dalam buku saya yang tak kunjung terbit "Mahligai Kelabu".
***
Keperawanan dengan kegadisan dua hal yang berbeda, karena bisa jadi gadis tapi tak perawan lagi, dan itu bisa karena zina bisa pula karena faktor lain.
Bisa juga perawan tapi sudah janda, yaitu sudah pernah menikah tapi belum sempat dicampuri sudah dicerai atau suami meninggal. Meski dalam fikih Islam janda yang belum disentuh suami ini masih terhukum bikr (gadis) baik dalam nikah maupun dalam had zina.
Sedangkan yang pernah bezina sampai pecah keperawanannya maka termasuk tsayyib dan berlaku hukum tsayyib (janda).