𝐎𝐍𝐇 𝐃𝐢𝐬𝐮𝐛𝐬𝐢𝐝𝐢…???
By Arsyad Syahrial
Membaca postingan ini.... ybs mengatakan bahwa ONH itu disubsidi karena menurutnya ONH itu aslinya Rp 93juta sedangkan jamaah hanya setor di awal 25 juta lalu saat dapat giliran berangkat menambahkan lagi 30juta, total setoran jamaah 55 juta, padahal biaya riil haji itu adalah 93juta. Artinya sisa sekitar 40juta "disubsidi" (karena menurutnya diivestasikan selama 10 tahun takkan bisa menutupi selisihnya).
Tentu pertanyaannya adalah: "Benarkah demikian ❓"
Mari kita bahas…
🔴 Pertama, tambahan ONH yang harus dibayarkan jamāàh ḥajji berdasarkan KepPres no 6 tahun 2025*¹ adalah antara ≈ IDR 22juta s/d 39juta. Sedangkan biaya riil yang dikeluarkan per jamāàh berdasarkan KepMenAg no 141 tahun 2025*² adalah antara ≈ IDR 81juta s/d 95juta.
Memang terlihat ada gap ≈ IDR 29juta s/d 33juta. Lalu apakah benar itu "kurang"?
Begini ya… quota jamāàh ḥajji Indonesia di tahun 2025 ini adalah 221.000 pax. Maka lihatlah riil-nya berapa yang sudah mendaftar itu di situs KeMenAg*³…?
Ternyata 5.279.999 pax, yang mana kalau dihitung kasar saja, itu artinya waktu tunggu rata-rata tertimbang (weighted average) adalah ≈ 29,45 tahun…!
Kalau 1 pax menyetor IDR 25juta, setiap tahun anggap saja yang mendaftar 221.000 orang per tahunnya, maka totalnya uang yang terkumpul itu adalah IDR 162,71trilyun atau ≈ USD 10milyar.
USD 10milyar itu bukan duit retjehan yang tingkat suku bunga deposito return-nya. Tidak. Karena uang itu sudah bisa masuk ke kelas BlackRock atau Vanguard…!
Maka berapa return kalau berinvestasi di BlackRock dan Vanguard itu…?
Well, average return dari investment company raksasa semisal BlackRock*⁴ *⁵ atau Vanguard*⁶ *⁷ itu antara 11% s/d 12% p.a. Maka Ambillah 11,5% p.a. saja sehingga kalau menyetor IDR 25juta di T₀, di T₂₉ akan menjadi IDR 608.040.000,-.
Bagaimana dengan biayanya?
Anggaplah tidak ada kenaikan biaya (hanya inflasi saja), dengan melihat data inlasi Indonesia antara 1960 s/d 2024*⁸ *⁹ - rata-rata inflasi Indonesia dalam 30 tahun itu ≈ 6,5% (jika 1998 tidak dimasukkan) atau 7,5% (jika 1998 dimasukkan). Anggaplah inflasi itu rata-rata 6,5% p.a. maka biaya IDR 93juta itu dalam 29,45 tahun akan menjadi IDR 592.280.000,-
Terlihat ternyata uang setoran 25juta itu jika diinvestasikan selama 29,45 tahun masih lebih besar daripada biaya ḥajji yang naik akibat inflasi.
Begitu cara menghitungnya…
BTW, itu uang rakyat loh yang diputar, dan "keuntungan"nya besarnya sudah melebihi keperluan pastinya. Namun pernah adakah laporan yang detail kepada rakyat? Kenapa diam-diam saja tanpa ada transparansi sama sekali uang itu diinvestasikan di perusahaan apa, ke bisnis bagaimana, dan return-nya berapa?
🔴 Kedua apakah benar ada "subsidi"…?
Well, ABSOLUTELY NOT…!!!
Subsidi dari mana? Apakah ada laporan resmi pengeluaran subsidi itu? Ingat, subsidi itu bagian dari APBN dan itu pasti persetujuan DPR. Lagipula, knowing rezim-rezim di Indonesia ini bagaimana, pasti mereka akan sangat-sangat berbangga diri dan menyebutkan detail kalau memang iya mengeluarkan subsidi. Lihat saja bagaimana BanSos yang uangnya dari APBN ketika dibagikan selalu ditulis "Bantuan dari Nganu"*¹⁰. Ini kan tidak ada? So, subsidi dari mana? Lagian, "Duit dari manaaa…?!?" kalau katanya si Ucup Ancur.
Janganlah lugu menjurus ke bodoh? Lagian, APBN itu sudah defisit*¹¹ alias TongPes! Makanya ada gerakan "efisiensi" sampai lampu kantoor aja dimati-matiin*¹² dan pengangkatan ASN dibatalkan*¹³, walau yang namanya Mantree tetap boleh per diem kamarnya 9,3juta*¹⁴, sedangkan Eselon I tetap dapat jatah mobil 931juta*¹⁵.
Jadi, masihkah berpikir kalau ada yang namanya subsidi atas ONH itu…?
🔴 Terakhir, Pemerintah kenapa jadi pengelola piutang rakyat dalam urusan ḥajji ini? Memangnya punya kemampuan sebagai "Sharia Fund Manager" apa?
Sudahlah, kembalikan ke sistem dulu. Tanpa model antrian. Punya uang full langsung daftar, siapa cepat dapat tiket. Kalau tidak / belum punya uang, ya tabung sendiri dulu. Tidak usah pakai ada daftar-daftar untuk beli porsi quota kursi.
Demikian, semoga bermanfaat.