Selebgram Oklin Fia Dipolisikan Buntut Konten Jilat Es Krim
Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dilaporkan buntut video konten menjilat es krim.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMI). Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima laporan polisinya," ujar pelapor, Gurun Arisastra, kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Gurun mengatakan pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Dalam pelaporan ini, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.
Gurun menilai tindakan yang dilakukan Oklin tersebut tidak beradab. Dalam pelaporan ini, pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang tersebar viral.
"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab," kata dia.
Dia meminta pihak kepolisian segera menangkap Oklin Foa terkait perkara yang ada.
"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," imbuhnya.[Detikcom]