Ustadz Buchori Yusuf (PKS) Sampaikan Kronologi dan Duduk Perkara Kasusnya Hingga Mengundurkan Diri dari Anggota DPR RI

Assalamualaikum wr wb

Yang kami hormati
1. Ketua dan pimpinan FPKS
2. Para Anggota FPKS
3. Para TA dan SAA 

Izinkan kami menyampaikan:

1. Permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan berita fitnah tentang saya yang beredar di media dan sebenarnya tidak demikian.

2. Terimakasih atas segala bimbingan dan kerjasama para pimpinan dan anggota selama di Fraksi.
 
3. Ana taat atas putusan partai untuk mundur dari DPR bukan mundur dari Partai, meskipun sangat berat, karena di saat saya terkena musibah fitnah ini justru saya harus melepaskan posisi yang boleh jadi membantu dan memudahkan saya dalam melakukan pembelaan.

4. Apa yang saya lakukan adalah mengundurkan diri atas kesadaran mendalam dan cinta saya kepada partai ini bukan pemecatan dari partai

5. Berikut sedikit bantahan dari pengacara: 

Siaran Pers
Kronologis, BY Anggota DPR Telah Ceraikan MY dan Hanya Nikah Siri
Pengacara BY angkat Bicara Terkait Pernikahan BY dengan MY

Pengacara Anggota DPR berinisial BY Maharani Siti Sophia, MH, SH mengungkapkan kronologis sebenarnya. BY justru korban dari  perempuan dengan inisial MY, yang telah diceraikannya dari pernikahan siri yang hanya berlangsung 9 bulan. 

“Justru BY lah yang menjadi korban dari MY. Karena BY dan MY pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan” kata Maharani dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023).

Diungkapkan Maharani, BY menceraikan MY karena tidak tahan dengan sikap MY yang ingin menguasai BY secara moril dan materiil dengan cara menekan dan mengancam BY.

“Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini. Intinya BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutar balikkan fakta,” tegasnya.

Menurut Maharani, fitnah dan tuduhan MY terhadap BY berawal dari keinginan MY yang masih berharap rujuk kembali.

“MY meminta rujuk. BY tetap menolak,” ungkapnya.

Selama menjadi istri siri, terang Maharani, MY  selalu menuntut dan mengancam BY jika menceraikannya dengan memfitnahnya ke media dan melaporkan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sebagaimana yang dilakukannya kemarin (22/05). 

“BY dilaporkan ke MKD DPR RI hari ini dan itu terbukti sebagaimana ancaman yang akan dilakukan MY selama ini agar BY tidak meninggalkannya,” tuturnya.

Pengacara BY mengungkapkan tidak pernah ada laporan polisi terkait KDRT dan tidak ada proses hukum terkait KDRT yang dialamatkan kepada BY.

“Laporan polisi yang disampaikan MY hanya kasus penganiayaan ringan yakni pasal 352 KUHP dan sampai saat ini masih proses penyelidikan,” jelas Maharani.

Ia menerangkan bahwa jika laporan disampaikan ke polisi sejak November 2022 lalu dan sampai saat ini masih tahap penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang cukup adanya tindak pidana penganiayaan ringan yang dituduhkan kepada BY.

Ditambahkan Maharani, bila pernyataan MY tersebut (adanya KDRT), sebagai pengacara BY memaklumi apa yang diungkapkan MY diduga merupakan depresi atau trauma yang dialami MY jauh sebelum bertemu BY. 

“Berdasarkan informasi yang saya terima, MY pernah mengalami trauma dan depresi akibat suami sebelumnya dan bahkan MY selama ini terdaftar sebagai pasien di RSKO Pasar Rebo akibat penyakit depresi yang dideritanya,” tutupnya.(*)
Baca juga :