Madzhab Manakah yang Paling Mendekati Kebenaran?

Madzhab Manakah yang Paling Mendekati Kebenaran?

Oleh: Ustadz Muhammad Fajri

Pertanyaan seperti ini bisa muncul dikarenakan si penanya barangkali atau memang gak faham bahwa masail yang ada dalam bab fiqih ranahnya dzonni sehingga setiap jawaban yang didapati pasti berbeda-beda tergantung siapa yang menjawab.

Yang belajar fiqih hanafi barangkali mengunggulkan madzhab hanafi, demikian pula yang belajar fiqih hambali akan mengunggulkan madzhab hambali dan begitu terus.

Bahkan guru kami Dr. Azazi hafidzahullah pernah berkata dalam salah satu sesi muhadhoroh beliau :
 
لو قرأت المحلى لابن حزم لأصبحت ظاهريا

"Kalau saja anda mau membaca Al Muhalla karya ibnu Hazm (kitab fiqih madzhab dzohiri) maka bisa dipastikan anda akan menjadi dzohiri...."

Ini menunjukan bahwa sesuatu yang sifatnya dzonni tidak selalu searah dalam hasil akhir dikarenakan sudut pandang yang berbeda-beda.

Kalaupun ada yang mengatakan yang paling benar adalah yang paling mendekati Al Qur'an dan As Sunnah maka dia telah lupa bahwa sumber rujukan yang disepakati ulama madzhab adalah Al Qur'an, As Sunnah, Al Ijmak, dan Al Qiyas.

Bahkan betapa gigihnya para ulama demi mengikuti Al Qur'an dan As Sunnah dapat kita temukan di berbagai fatwa-fatwa mereka.

Berkata Al Imam Abu Hanifah:

مَا جَاءَنَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عَلَيْهِ وَسلم قَبِلْنَاهُ عَلَى الرَّأْسِ وَالْعَيْنَيْنِ وَمَا جَاءَنَا عَنْ أَصْحَابِهِ رَحِمَهُمُ اللَّهُ اخْتَرْنَا مِنْهُ وَلَمْ نَخْرُجْ عَنْ قَوْلِهِمْ وَمَا جَاءَنَا عَنِ التَّابِعِينَ فَهُمْ رِجَالٌ وَنَحْنُ رِجَالٌ

“Apa yang datang dari Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam maka pasti kami terima tanpa menolak, dan apa yang datang dari para sahabat, maka kami memilihnya. Dan apa yang dari datang dari Tabi’in, maka mereka laki-laki dan kami laki-laki!”  

Kemudian sebelum berbicara lebih lanjut terkait madzhab mana yang paling mendekati Al Qur'an dan As sunnah, ternyata ada suatu perkara penting yang banyak dilewati oleh pemerhati ilmu fiqih bahwa setiap ulama memiliki dalil-dalil pendukung untuk memahami Al Qur'an dan As Sunnah.

Dalil ini yang dinamakan adillah almukhtalafu fiihaa (dalil-dalil yang tidak disepakati sesama mujtahid).

Sebut saja dalil tentang jilatan anjing di bejana.

Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu meriwayatkan dari Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam:

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بالتراب
 
Artinya:
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Wadah kalian bisa suci jika dijilati oleh anjing adalah dengan dibasuh 7 kali, (salah) satu basuhan (dicampur) dengan tanah.” (HR Muslim).

Memahami hadits diatas antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i memiliki pandangan berbeda.

Imam Abu Hanifah memilih ijtihadnya Abu Hurairah selaku perowi hadits dengan mencucinya tidak harus 7 kali.

Berbeda dengan Imam Syafi'i yang mengambil dzohir hadits sehingga mewajibkan 7 kali.

Hal ini bermula dari perbedaan pandangan akan dalil-dalil pendukung untuk memahami hadits; apakah Qoul (perkataan) sahabat itu hujjah atau tidak?

Imam Abu Hanifah menjadikan Qoul sahabat sebagai hujjah, sedangkan Imam Syafi'i tidak menjadikan Qoul sahabat sebagi hujjah.

Perkara seperti ini yang sering dilewati pengkaji fiqih non madzhab yang kajiannya langsung merujuk ke kitab-kitab hadits ahkam seperti Umdatul Ahkam, Bulughul Marom dll.

Banyak kasus yang menjadi bukti akan simpulan mereka yang terlalu dini bahwa Imam Abu Hanifah menyelisihi dalil sebagaimana yang terjadi pada bab wali nikah, padahal membaca hujjahnya hanafiyyah saja barangkali belum pernah.

Maka sebelum berkata ulama menyelisihi dalil atau dalil ini belum sampai kepada ulama, kembalilah kepada diri sendiri, jangan-jangan justru sayalah yang sebenarnya belum tahu.

(fb)
Baca juga :