FAKTA TENTANG KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA KEPABEANAN: IMPOR EMAS BATANGAN

FAKTA TENTANG KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA KEPABEANAN IMPOR EMAS BATANGAN 

By @PartaiSocmed

Sebelumnya kita harus paham dulu tentang klasifikasi HS Code: 

1. HS 7108.12.10 utk emas batangan yg akan diolah kembali dlm bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan, tarif BM 0%.

2. HS 7108.12.90 selain dlm bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan, tarif BM 5 persen.

3. HS 7108.13.00 utk emas bentuk setengah jadi lainnya, tarif BM 5%.

4. HS 7115.90.10 utk emas batangan yang langsung siap dijual, tarif BM 5%.

Kasus ini sesungguhnya merupakan kasus yg sangat sederhana dan mudah diungkap, yaitu mengubah klasifikasi HS Code emas impor yg harusnya kena Bea Masuk (BM) 5% menjadi klasifikasi HS 7108.12.10 yg BM 0%, alias bebas bea.

Tapi menjadi seolah2 rumit karena memang dibikin rumit sehingga publik tidak bisa melihat masalah yg sesungguhnya. Tercermin dari pernyataan2 pejabat Bea Cukai dan Kemenkeu mengenai kasus impor emas ini.

Contoh penjelasan dari Dirjen Bea Cukai yg tidak nyambung bahkan cenderung seperti pengalihan isu. Yg dipermasalahkan soal impor kok klarifikasinya tentang lain yaitu kasus ekspor? Selain tidak nyambung kesannya pengalihan isu dari isu sesungguhnya

Askolani ini bukan orang BC. Dia itu Dirjen Anggaran yg digeser Bu SMI jadi Dirjen BC, baru masuk Maret 2021. Proses bisnis ekspor impor aja harus tanya ke anak buahnya. Kami berpikir positif dia tidak paham apa yg dia sampaikan pada media.

Setali tiga uang dgn Dirjen Bea Cukai, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menyampaikan klarifikasi copas yaitu mengalihkan kasus impor emas ke kasus lain yg tdk ada hubungannya sama sekali, yaitu kasus ekspor emas. 

Se-Indonesia dianggap botol (bodoh dan tolol -red).

Perusahaan2 mana saja yg terlibat dalam dugaan pat gulipat mengubah bea masuk impor emas dari 5% menjadi gratis ini? Menurut sumber Tempo cukup banyak, salah satunya BUMN Antam.

Lalu berapa kerugian negara yg terjadi hanya dgn mengubah HS code saja? Jika merujuk pada pernyataan Pak @mohmahfudmd maka dari bea masuk saja negara dirugikan 189 triliun x 5% = 9,45 triliun!! 

Ini belum menghitung pajak penghasilan impor sebesar 2,5%. Silakan dihitung sendiri.

👇👇
Baca juga :