Besok Senin Sidang Putusan Vonis Ferdy Sambo, Polisi Kerahkan Tim Gegana Brimob Polri

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Menjelang sidang agenda pembacaan putusan atau vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi besok, Senin, 13 Februari 2023, Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan sudah menyiapkan tim gegana Brigadir Mobil (Brimob) Polri.

"Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa. Mereka menyisir dan bersiap (stand by)," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi, Sabtu, 11 Februari 2023.

Nurma mengatakan, penyisiran tim gegana Brimob Polri dimulai pada Ahad, 12 Februari 2023 dengan sterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan sebagai antisipasi ancaman bom.

Adapun Polres Jaksel mengerahkan lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan tim Brimob Gegana selama pengamanan sidang pada Senin, 13 Februari 2023.

"Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap. Yang pasti, lebih dari 200 personel dikerahkan karena Polwan juga turun semua," tambahnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ferdy Sambo sudah merencanakan pembunuhan Brigadir J. Salah satu fakta yang menunjukkan hal itu adalah upaya Sambo menghilangkan sejumlah barang bukti setelah menembak dengan mengelap senjata yang digunakan untuk membunuh Brigadir Yosua. 

Selain itu, ada sejumlah pertimbangan JPU untuk menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Pertimbangan tersebut antara lain, Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menghilangkan nyawa orang, memberikan keterangan berbelit-belit, perbuatannya menimbulkan kegaduhan, hingga mencoreng nama institusi Polri.

Selain Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi juga dijadwalkan akan menjalani vonis pada hari Senin, 13 Februari 2023. Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun.

(Sumber: TEMPO)
Baca juga :