Dinilai Bela Perppu Ciptaker, Akun PSI Kena Roasting Warganet: Situ Partai Apa Buzzer?

[PORTAL-ISLAM.ID]  Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih mengundang berbagai politik.

Banyak pihak mulai dari masyarakat, aktivis, hingga tokoh politik menolak penerapan Perppu tersebut. Namun sejalur dengan pemerintah, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tampak mendukung keputusan pemertintah.

Partai yang mengaku mewakili anak muda itu menyebutkan bahwa Perppu Ciptaker sudah menyesuaikan dengan aturan pembetukan Perppu. Hal ini disampaikan oleh pihak PSI melalui akun Twitternya @psi_id pada Senin (9/1/2023).

"Sis dan Bro semua tahu enggak sih, kalau Perppu Ciptaker sudah menyesuaikan dengan aturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baru," tulis akun PSI.

"Prosedur tidak perlu dipertentangkan lagi karena metode Omnibus Law pun sudah diakomodir di dalamnya," imbuhnya.

Cuitan PSI sontak mengundang berbagai respons dari warganet.

"Kira kira bubarnya kapan kak? kami petani muda enggak butuh kalian, enggak representatif soalnya," komentar warganet.

"Ini alasan kalian ditinggal kader-kader terbaik kalian?" imbuh warganet lain.

"Gimana enggak ditinggal orang-orang bagusnya kalau gini, bukannya berbenah," tambah lainnya.

"Ngaku partai anak muda, tones-nya lebih cocok partai buzzer pemerintah! Seandainya depertemen penerangan dihidupkan lagi. Kalian sangat cocok jadi menteri dan PNS di sana," tulis warganet di kolom komentar.

"Pantas pentolanya out semua, ngaku partai anak muda, pemikiran kolot, enggak ada kritis-kritisnya, cuma kritis sama oposisi, sama penguasa ndompleng berharap kue jabatan," timpal lainnya.

Tujuh Poin Penting Perpu Cipta Kerja

UU Cipta Kerja memuat beberapa poin penting, diantaranya yaitu:

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Pemberian uang kompensasi untuk PKWT sesuai dengan masa kerja pekerja atau buruh.

PKWT hanya dapat dibuat untuk para pekerjaan tertentu dan tidak dapat diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

2. Alih Daya (Outsourcing)

Pekerja/buruh yang berja pada perusahaan alih daya tetap akan mendapat perlindungan atas hak-haknya.

Dalam hal ketika ada pergantian perusahaan alih daya, maka pekerja/buruh tetap akan dijamin kelangsungan kerja serta hak-haknya.

3. Upah Minimum (UM)

UM wajib ditetapkan pada tingkat Provinsi (UMP), sedangkan UM Kabupaten atau Kota dapat ditetapkan sesuai dengan syarat tertentu (pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta harus diatas UMP).

Kenaikan UM akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah tertentu.

UM yang telah ditetapkan sebelum adanya UU Cipta Kerj tidak boleh diturunkan.

4. Tenaga Kerja Asing (TKA)

TKA hanya berlaku untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan juga harus memiliki kompetensi tertentu.
Kemudahan mendapatkan RPTKA hanya untuk TKA Ahli.

5. Pesangon

Pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap akan mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan juga uang penggantian hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pekerja/buruh yang mengalami PHK mendapatkan kompensasi PHK sebanyak 25 kali upah, yang terdiri atas 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja serta 6 kali ditanggung oleh Pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah.
Tidak akan mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP.

Pembiayaan JKP semua bersumber dari pengelolaan dana BPJS Ketenakerjaan dan APBN.

7. Waktu Kerja

Ketentuan waktu kerja tetap sesuai dengan UU no 13 tahun 2003, dan terdapat penambahan pengaturan waktu kerja yang akan lebih fleksibel untuk pekerjaan tertentu (misalnya untuk pekerjaan paruh waktu, pekerjaan dalam ekonomi digital dan lainnya).

Nah itulah tadi sejumlah poin penting Perppu Cipta Kerja yang hari ini resmi diterbitkan pemerintah. Meskipun masih menuai pro dan kontra, namun pemerintah menilai kebijakan ini dapat menyelamatkan Indonesia dari ancaman inflasi global.
Baca juga :