Saudi bebaskan Wakil Hamas Syekh Mohammad Khudri setelah 3,5 tahun dipenjara

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pemerintah Saudi membebaskan mantan wakil Hamas, Mohammad Khudri, Rabu (19/10/2022) setelah 3,5 tahun berada dalam penjara.

Anggota biro politik Hamas Izzat al-Rishq via akun twitternya mengungkap, pemerintah Saudi telah membebaskan al-Khudri, dan saat ini beliau tengah berada di pesawat menuju Amman.

Al-Rishq mengatakan, saya sempat berbicara dengan beliau, moralitasnya sangat tinggi, dan semua harapan dan doanya supaya para tahanan lainnya segera dibebaskan pemerintah Saudi.
Al-Rishq mengapresiasi keputusan pemerintah Saudi, membebaskan al-Khudri, dan berharap langkah maju ini akan membuka lembar baru dan menyempurnakan pembebasan para tahanan Palestina lainnya dari penjara Saudi.

Tokoh Hamas ini menyampaikan banyak terimakasih dan penghargaan kepada Kerajaan Yordania, yang menyambut mantan wakil Hamas di Saudi, Mohammad al-Khudri untuk berobat.

Al-Rishq mengatakan, Yordania terus melakukan pemantauan dan memberikan kemudahan bagi tokoh Hamas Mohammad Khudri untuk masuk ke Yordania.

Pemerintah Saudi menangkap al-Khudri (84) dan puteranya, Hani, dalam penangkapan puluhan warga Palestina yang berindentitas kewarganegaraan Yordania.
Pengadilan pidana Saudi pada Agustus 2021 lalu, memvonis al-Khudri 15 tahun penjara, dengan dakwaan mendukung Hamas, dan memvonis 69 warga Yordania dan Palestina lainnya dengan vonis bebas dan penjara 22 tahun.

Pengadilan banding di Saudi memberikan remisi pada Desember 2021, dan memvonis Khudri menjadi 6 tahun, dengan masa percobaan 3 tahun.

Khudri sebelumnya merupakan pengelola hubungan antara Hamas dan Arab Saudi selama 2 dekade, dan menempati posisi pimpinan tinggi di Hamas, sebelum ditangkap pemerintah Saudi bersama puteranya, Hani, pada 4 April 2019.
Sebelumnya organisasi Amnesty Internasional pernah meminta Raja Saudi, Salman bin Abdul Aziz, untuk membebaskan al-Khudri yang tengah sakit kanker, dan tidak mendapatkan penanganan medis yang sesuai di penjara. 

(Sumber: PIP)

Baca juga :