Mbak Wanda, menempati itu tidak selalu memiliki... jangan songong kalau cuma punya SIP (Surat Izin Penghunian) itupun sudah kadaluarsa

𝗦𝗛𝗠, 𝗛𝗚𝗕 𝗗𝗔𝗡 𝗦𝗜𝗣

Mba, menempati itu tidak selalu memiliki. Karena meski keluarga Mba merasa menempati sejak tahun 1960, tapi selama SHM (Sertifikat Hak Milik) bukan atas nama keluarga Mba, rumah itu bukan milik Mba. Mba sekeluarga cuma punya SIP (Surat Izin Penghunian), dan itu pun kadaluarsa tahun 2012, dan diinfokan masa berlaku habis sejak 2012 (diusir halus)...tapi diabaikan oleh Mba sekeluarga...ya mungkin karena saat itu Mba merasa sedang jadi orang terhormat dan kebal hukum (Aleg DPR RI).

Dan sebenarnya juga, tahun 2010 (jauh sebelum Anies jadi Gubernur DKI) rumah itu sudah dibeli oleh warga bernama Japto Soerjosoemarno loh Mba, tapi Om Japto cuma ber-HGB (Hak Guna Bangunan) yang punya hak atas bangunan tapi tidak punya hak untuk lahan. 

Dengan berHGB nya Om Japto maka otomatis mereka yang memiliki SIP (yaitu Mba dan keluarga besar Husein Bin Syech Abu Bakar) tidak diperbolehkan tinggal di lahan dan bangunan tersebut.. meski dikertas tertulis expirednya tahun 2012. 

Tapi Mba...Om Japto ternyata nggak memperpanjang HGB nya loh...jadi tuh property kembali lagi jadi Milik Pemda

Pemda berusaha sejak 2014 untuk mencerahkan pikiran dan membuka hati Mba, yang merupakan perwakilan keluarga Bp Husein, yang merupakan anggota keluarga yang paling paham hukum keagrarian, karena Mba berlatar pendidikan di situ dan berprofesi secara profesional di situ....lah tapi kok paling bodo amat.

Jadi Mba...Pemda bukannya dzalim tapi cuma ingin menegakkan keadilan bagi warga yang lain, karena ada warga lain yang sudah mengajukan SIP atas property. 

Pemda pekan ini akhirnya melakukan tindakan tegas, karena pihak Om Japto sendiri, duluuu banget sudah 2 kali mensomasi dan 3 kali memberikan surat peringatan. Pemda pun memulainya dengan mediasi beberapa tahap...tidak ujug-ujung melakukan pengusiran fisik.

Orang miskin bukan..orang bodoh bukan...orang buta dan tuli bukan...orang gila yang tidak punya rasa malu juga bukan...tapi sekeluarga besar numpang selama satu dekade di lahan dan rumah orang lain. 

Para pengemis ibu kota yang sering diusir juga tertawa melihat dagelan kamu Mba...pun saya si anak Betawi Asli, di saat keluarga besar saya sudah menunjukkan SHM...tapi Uncle JowHok n krucilnya malah mau gusur kami dari tanah ber-SHM kami...qadarallah akar keluarga kami masih kuat di Jakarta dan persuratan sangat lengkap.

Jadi..naif banget kamu Mba menyalahkan orang yang mau pensiun dengan kalimat dzalim. History keluarga Mba dengan property itu sejak tahun 1960 loh...malu sedikit lah...gelar Notaris tapi cuma pegang SIP gayanya bak punya SHM.

Sekali lagi kita ditunjukkan bahwa yang cantik nggak selalu cantik mannernya....yang berpendidikan tinggi nggak selalu berkualitas attitudenya...dan yang yang paham hukum nggak selalu mau menegakkan hukum apalagi saat dia yang jadi pelanggar hukumnya.

Sekali lagi kita juga diingatkan bahwa selalu ada hikmah dari setiap kejadian, dalam hal ini: jangan songong kalau cuma punya SIP, segeralah perpanjang HGB, segeralah ubah girik dan AJB menjadi SHM, segeralah balik nama SHM atau pecah SHM jika itu harta waris...demi kenyamanan masa depan dan keamanan hukum anak cucu dan turunan. Dan di Jakarta pada era ABW (Anies Baswedan), dipermudah banget urus persuratan property.

Semoga kita para orang tua makin termotivasi mengupgrade kualitas akhlaq anak-anak kita, agar kelak makin mereka berisi maka makin tahu diri. Semoga kita dilapangkan rizkinya untuk mengupgrade akta² property menjadi SHM. Dan semoga makin banyak yang aware bahwa ABW memang satu-satunya orang baik (saat ini) yang dianggap tidak baik oleh golongan mereka, yang berpeluang menaikkan derajat negeri ini.

Aamiin...Aaamiin..Allahumma Aamiin.

(Nur Devi Rasita : 16 Oktober 2022)

Baca juga :