[PORTAL-ISLAM.ID] UU Ormas hanya manjur ke HTI dan FPI, gak berlaku untuk Ormas yang isinya premanisme.
Ya, organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dilarang dan dibubarkan oleh pemerintah melalui regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) dan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Pembubaran FPI:
Pembubaran FPI didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut FPI yang dikeluarkan pada 30 Desember 2020.
Pembubaran HTI:
Pembubaran HTI dilakukan melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa HTI bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
UU Ormas:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mengatur berbagai ketentuan, termasuk kewajiban ormas untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI.
Pembubaran HTI juga didasarkan pada Pasal 21 huruf b UU Ormas, yang menyatakan bahwa ormas wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI.
Pemerintah menilai HTI berpotensi menimbulkan benturan di masyarakat, mengancam keamanan dan ketertiban, serta membahayakan NKRI.