Dipaksa Teken oleh Demonstran, Anies: Anda Tak Hormati Hak Politik, Tak Demokratis

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menemui puluhan massa demonstran yang menggelar aksi menolak penggusuran paksa di halaman luar Gedung Balai Kota, Jumat (14/10/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Anies mengajak massa untuk duduk bersama (lesehan) dan menyampaikan tuntutan secara tenang.

Massa demonstran menuntut Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penggusuran yang dikeluarkan oleh Gubernur Ahok saat itu untuk dicabut. Padahal proses pencabutan Pergub itu sudah dilakukan Anies dan kini tinggal menunggu persetujuan Kemendagri.

Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) yang diwakili Jihan Fauziah dan Jeanny Sirait dari LBH Jakarta meminta Anies menandatangani surat perjanjian yang menyatakan bahwa dirinya akan memastikan Pergub 207 Tahun 2016 tentang Izin Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak dicabut.

“Kami mau Bapak membuat pernyataan yang menyatakan bahwa segala permasalah yang terjadi di DKI Jakarta akan diselesaikan dan kemudian Bapak bertanggung jawab untuk menyampaikan dan mentransisi itu pula kepada Pak Heru (Pj Gubernur). Silakan dibaca surat penyataannya, Pak dan diisi, ditandatangani,” kata Jeanny Sirait di Balai Kota, Jumat, 14 Oktober 2022.

Namun, Anies enggan menandatangi surat pernyataan yang dibawa oleh massa aksi karena ia belum mempelajari isi surat tersebut. Ia meminta KOPAJA untuk menunggu hasil pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 yang tengah difasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Proses itu masih jalan, biarkan itu tuntas dan kami yakin, Insya Allah Kemendagri pun mendengar,” ujar Anies.

Dalam kesempatan tersebut, Anies kembali menegaskan tidak akan menandatangi surat itu sebelum mempelajarinya. “Saya, sekali anda memaksakan untuk seseorang menandatangi sesuatu, anda tidak lagi menghargai hak politik orang itu. Anda tidak lagi demokratis,” ujarnya.

“Saya tidak akan merendahkan tanda tangan gubernur untuk menandatangani sesuatu yang tanpa dipelajari. Hormati itu. Hormati itu!” sambungnya.

Sebelum meninggalkan massa, Anies kembali menyatakan menolak menandatangani surat peryataan yang diajukan KOPAJA. “Saya tidak mau tanda tangan di sini, saya bawa ini (surat pernyataan),” katanya.

Di sela-sela aksi, TEMPO memperoleh informasi dari korban penggusuran di Pancoran Buntu II bahwa penggusuran dilakukan oleh perusahaan pelat merah (Pertamina), bahkan ditawarkan uang sekira Rp 62 juta jika mau meninggalkan lahan.

“Digusurnya sama Pertamina, di belakang ditawarin uang Rp 62 jutaan bagi yang mau pindah tapi saya enggak mau, tetap tinggal di Pancoran,” kata wanita berusia 45 tahun yang tidak mau memberitahu namanya.

Selain itu, dalam aksi ditemukan anak perempuan yang masih berusia 12 tahun. Ketika ditanya alasan ikut aksi, salah satu dari mereka mengatakan kalau dirinya diajak oleh kakak-kakaknya. “Enggak tau, cuma diajak aksi gitu aja. Aku dari Pancoran,” katanya.

[Sumber: TEMPO]

*NB: Selama jadi Gubernur Anies tidak pernah melakukan penggusuran paksa. Kasus yang didemo itu adalah penggusuran yang dilakukan oleh BUMN Pertamina, bukan oleh Pemprov DKI.
Baca juga :