[PORTAL-ISLAM.ID] Guru Besar Emeritus di FISIPOL Universitas Gadjah Mada, Prof Amien Rais, PhD meminta agar Presiden Jokowi turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang dilayangkan oleh Bambang Tri.
"Pak Jokowi pleaseee come to PN Jakarta Pusat. Cukup mungkin 10 menit ya. Pak Jokowi tunjukkan 'ini lho ijazah saya yang asli'. Nah kemudian argumen Bambang Tri dan para advokatnya itu bisa salah," tambah Ketua Majelis Syura Partai Ummat tersebut.
Amien Rais juga meminta agar Jokowi diminta menyudahi polemik ini dengan hadir di persidangan, karena masalah dugaan ijazah palsu sudah menimbukan kegaduhan di ruang publik.
"Jangan ke sana-ke mari apalagi menggumbar secara liar. Ya para buzzer-buzzer itu malah makin ribut ya Jokowi malah citranya bisa jatuh. Jadi gagah saja Pak Jokowi datang kemudian tunjukkan (ijazahnya-red), selesai!," terangnya.
Amien Rais lantas memposisikan diri seandainya ia dituduh punya ijazah palsu. Dengan santai, ia memamerkan satu per satu bukti ijazahnya dari SD hingga jenjang doktoralnya yang ditempuh di Amerika Serikat.
"Jadi ini misalnya Pak Jokowi, ada orang menuduh Amien Rais ternyata ijazah SD SMP SMA nya itu palsu, maka saya tinggal menunjukkan di pengadilan. Saya akan datang kemudian tunjukkan 'ini loh ijazah saya': SD Muhammadiyah, ini SMP Muhammadiyah dan SMP Negeri ini resmi di samping itu ijazah Muhammadiyah. Kemudian ijazah SMA Negeri di samping ijazah sekolah Muhammadiyah. Jadi SD 17 Juli 1956, SMP 14 Juli 1959, SMA 10 Juli 1962 dan S1 UGM ya itu saya lulus S1 pada tanggal 25 April 1968, ini resmi: asli ya! pakai asli!.
"Setelah itu saya mengambil S2 dan mendapatkan Master of Arts (MA) dari University of Notre Dame pada 10 Januari 1974, tanpa foto memang, di Amerika tidak ada foto setiap ijazah hanya nama tanggal lahir dan sertifikasi yang autentik. Kemudian saya punya PhD degree (tingkat S3 program Doktoral-red) yaitu dari University of Chicago ini tanggal 20 Maret 1981. Jadi kalau saya dituduh macam-macam misalnya saya datang ke pengadilan 'ini loh'. Sehingga yang menuduh saya akan mati kutu," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menjadwalkan sidang perdana terkait dugaan penipuan dengan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober mendatang.
Mengutip situs resmi PN Jakarta Pusat, pihak tergugat antara lain Presiden Jokowi, KPU selaku penyelenggara pilpres, MPR RI serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Pihak penggugat adalah Bambang Tri Mulyono dengan Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum. Dia meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya.[warta]