Advokat Vokal Alvin Lim Dijemput Paksa Tadi Malam dan Ditahan!

Body
[PORTAL-ISLAM.ID]  Alvin Lim, advokat pendiri LQ Indonesia Law Firm yang dikenal vokal dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (18/10/2022).

Alvin dijemput paksa oleh pihak kejaksaan pada pukul 19.00 WIB di Bareskrim.

Alvin yang mengenakan kacamata dengan kemeja merah hitam langsung digiring oleh pihak kejaksaan masuk ke dalam mobil hitam.

Menurut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan Alvin dijemput menyusul keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Alvin 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat.

"(Penahanan terkait) Putusan PN (terbukti bersalah tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut). Dalam salah satu putusannya melakukan penahanan," ucap Sofyan saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).

Diketahui, Alvin Lim telah melakukan banding atas dakwaan yang diterimanya. Namun hakim tetap memvonis terdakwa dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara.

"Ya tetap dilakukan penahanan, kita kan melaksanakan putusan," imbuh Sofyan. 

Salah satu anggota LQ Indonesia Law Firm, Geraldi, mengaku kaget atas penjemputan tersebut. Geraldi saat itu mendampingi Alvin Lim di Bareskrim Polri.

"Kaget (Alvin Lim kaget dijemput pihak kejaksaan). Saya juga kaget. Aduh gimana ini," kata Geraldi di Bareskrim Polri, Selasa (18/10/2022) seperti dikutip detikcom.

Geraldi mengatakan tidak ada surat penangkapan ataupun penahanan yang diberikan kejaksaan kepada pihaknya. Alvin, kata Geraldi, mengaku kaget lantaran dijemput pihak kejaksaan di Bareskrim Polri.

"Ini tiba-tiba ditahan. Saya nggak tahu apa-apa," tambahnya.

Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyusul putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10) yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin atas kasus pemalsuan surat.

Selama persidangan terdakwa Alvin Lim tidak hadir, meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya. Alvin diketahui saat itu berada di Singapura.

Atas permintaan jaksa, majelis hakim pun memutuskan tetap melanjutkan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim.

[Video Alvin Lim Dijemput Paksa]

Baca juga :